Liputan6.com, Palembang - Aktivitas angkutan yang memuat batu bara di Dusun Berau Mati Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) terus dikeluhkan masyarakat sekitar.
Polusi debu yang muncul dari jalan batu bara atau hauling yang dikelola PT Musi Mitra Jaya (MMJ), mengancam kesehatan warga dan kebersihan lingkungan.
Dewi, warga Dusun Berau Mati Muba yang rumahnya berada di pinggir jalan hauling tersebut merasakan betul dampak dari aktivitas angkutan batu bara itu.
Advertisement
“Angkutan batubara ini melintas 24 jam, dari pagi sampai malam. Ancaman kesehatan hingga tumbuh-tumbuhan kami rusak akibat debu jalan dan batubara ini,” ucapnya, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga
Selama bertahun-tahun merasakan dampak buruk dari aktivitas angkutan batu bara, Dewi dan warga sekitar tidak pernah mendapatkan kompensasi ataupun bantuan oleh perusahaan yang terkait.
Bahkan di musim kemarau, polusi udara kian banyak karena tidak ada hujan yang mengguyur jalanan yang dipenuhi dengan debu.
“Kami mau mengadu ke mana? Sudah bertahun-tahun kami menghirup debu batu bara ini. Apalagi bukan kemarau ini panjang, bisa mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dia cuma meminta agar pihak perusahaan atau pemerintah melakukan penyiraman rutin di jalan hauling tersebut, agar dampak dari debu jalan dan batu bara tidak terpapar ke masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Sindang Marga Yusman berkata, polusi udara yang diakibatkan dari jalan hauling tersebut terdampak langsung ke 3 dusun di Kabupaten Muba Sumsel.
Yakni Dusun 3 Selearo, Dusun Berau Mati dan Dusun Pakrin. Tapi yang paling terdampak yakni di RT 6 Dusun Berau Mati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Banyak warga kami yang terdampak debu batu bara. Khususnya warga Dusun 2 di jalan B80,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Rawan Kecelakaan
Jika sedang terik matahari, debu jalan langsung bertebaran hingga masuk ke rumah warga. Namun saat hujan, ban mobil angkutan membawa tanah liat ke aspal sehingga terjadi banyak kecelakaan.
Warga juga protes dengan perusahaan yang menimbun jalan menggunakan debu batu bara yang diambil dari PLTU di sana.
“Debu batu bara kan belum pernah diuji secara laboratorium, apakah berbahaya bagi masyarakat atau tidak. Izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin juga belum pernah ditunjukkan,” katanya.
Advertisement