Sukses

Hakim Soroti Carut-Marut Laporan Pembukuan PT Duta Manuntung

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Zainal Muttaqin mantan Direkrut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) dan PT Duta Manuntung (Kaltim Post), pada Kamis (5/9/2023).

Liputan6.com, Balikpapan - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Zainal Muttaqin mantan Direkrut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) dan PT Duta Manuntung (Kaltim Post), pada Kamis (5/9/2023).

Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) Ivan Firdaus

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Ivan Firdaus melaporkan Zam sapaan akrab Zainal Muttaqin ini ke Mabes Polri atas penggelapan aset perusahaan berupa 5 sertifikat bidang tanah yang tersebar di Balikpapan.

"Terdakwa adalah senior saya sekaligus guru saya," kata Ivan saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Saat itu pula, ia sempat mencoba menyalami Zam yang langsung ditolak terdakwa.

Dalam keterangannya kepada JPU, Ivan melaporkan Zam atas tuduhan penggelapan aset sertifikat tanah ke Mabes Polri pada bulan April 2023 lalu. Ia menyebutkan posisi Zam yang menduduki pelbagai jabatan strategis di PT Duta Manuntung, yakni Direktur Operasional (1989-1997), Direktur Utama (1997-2013), dan Wakil Komisaris Utama (2013-2017).

Ivan lantas menyoal lima aset diduga digelapkan terdakwa, yakni sertifikat hak milik (SHM) nomor 1313, SHM nomor 3146, hak guna bangunan (HGB) nomor 2863, HGB nomor 4993, dan HGB nomor 1067.

Ivan mengklaim, pembelian lima aset tanah tersebut menggunakan dana dari perusahaan, meskipun prosesnya dengan mendebit saldo dari rekening pribadi atas Zainal Muttaqin. Pembelian aset tanah di rentang waktu tahun 1993 hingga 1994. Praktik percampuran arus kas pribadi dan perusahaan ini, menurutnya, sudah lazim dilakukan bertahun-tahun PT Duta Manuntung.

"Saya melihat mutasi kas dan bank jual beli aset perusahaan ini. Sejak saya bekerja di situ, penggunaan rekening pribadi untuk kepentingan perusahaan sudah lazim dilakukan," paparnya.

Surat-surat aset tanah ini diakui disimpan di brankas milik perusahaan. Ia lantas menuding orang-orang Zam yang mengambil lima sertifikat tanah tersebut dan diserahkan kepada mantan bos Jawa Pos ini.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hakim Cecar Sejumlah Pertanyaan ke Saksi

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pun lantas memotong proses pemeriksaan saksi oleh JPU. "Siapa yang menandatangani buku cek (pembelian tanah) tersebut?" tanyanya.

"Zainal Muttaqin, buku cek dan rekening atas nama Zainal Muttaqin," jawab Ivan.

"Siapa yang (tandatangan) di PPTK (Pejabat Pembuat Akta Tanah)?" tanya Ibrahim lagi.

"Zainal Muttaqin (tandatangan)," jawab Ivan untuk ke sekian kalinya.

Ibrahim memastikan bukti formal dalam pengungkapan kasus penggelapan aset perusahaan ini. Salah satunya dengan mengecek keterangan dari Ivan Firdaus yang dianggap paling tahu kasusnya.

"Kita cari bukti formilnya dulu, soal sertifikat atas nama Zainal Muttaqin, rekening atas Zainal Muttaqin," tegas Ibrahim.

Ia pun lantas mempertanyakan penyematan nama pimpinan dalam aset perusahaan PT Duta Manuntung. "Apakah ini kebijakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau seperti apa?" tanya Ibrahim.

"Saya ga tahu, kenapa dicatat atas nama direktur utama, tidak ada surat keputusan (Resmi) perusahaan. Aturan tidak tertulis yang menjadi kebijakan perusahaan," papar Ivan.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Ibrahim menyoroti carutmarut laporan pembukuan PT Duta Manuntung yang menggabungkan antara transaksi keuangan rekening perusahaan dan pribadi. Menurutnya, persoalan seperti ini berpotensi mencampuradukkan di antara pendapatan perusahaan, pajak penghasilan, dan lain-lainnya.

"Bisa campur aduk, ada pendapatan, pajak penghasilan, dan lain-lain," ujarnya.

"Lagian siapa yang menentukan, transaksi perusahaan masuk ke rekening pribadi atau rekening perusahaan?" tanya Ibrahim kepada saksi ini.

"Tidak ada ketentuan (Khusus), transaksi masuk dalam arus kas perusahaan," jawab Ivan. Ia pun tidak menjawab secara gamblang pertanyaan dari majelis hakim tentang siapa paling berwenang dalam penggunaan transaksi pribadi atau perusahaan.

Hakim lantas mempertanyakan alat bukti pendukung yang membuktikan rekening pribadi Zainal Muttaqin benar dipergunakan dalam operasional rutin perusahaan. "Rekening Zainal Muttaqin untuk kegiatan perusahaan, ada bukti-buktinya sebagai operasional perusahaan?" tanya Ibrahim.

Ivan mengklaim seluruh alat bukti sudah dicantumkan dalam berkas acara perkara (BAP) kasusnya.

3 dari 3 halaman

Zainal Muttaqin Tanggapi Keterangan Saksi

Akhir persidangan pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada terdakwa Zam menanggapi keterangan saksi Ivan Firdaus. Berikut ini bantahan dari terdakwa:

Zam membantah ada kebijakan perusahaan di mana setiap pembelian aset diatasnamakan pejabat direktur utama atau direktur.

Zam membantah adanya rekening pribadinya yang digunakan untuk operasional perusahaan.

Zam membantah membeli aset pribadi menggunakan uang perusahaan.

Zam membantah aset-aset atas namanya yang dibelinya sudah dicatatkan sebagai aktiva pada RUPS-T tahun buku 2016.

Zam membantah sertifikat tanah nomor 1313 dan 3146 berdiri bangunan mes karyawan.

Zam membantah barang bukti dari JPU yang ditunjukkan ke hakim di mana dirinya disebut membagi-bagikan aset.

Zam membantah pernyataan saksi yang menyebutkan sertifikat itu tidak pernah keluar dari brankas PT Duta Manuntung. Karena bisa dilihat pada sertifikat 1313 dan 3146 ada cap stempel roya.