Sukses

Tangkap Anak dan Menantu M Yakob, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Terpidana kasus sabu 20 Kilogram (Kg), M Yakob alias Acob, divonis hukuman seumur hidup, memiliki keterkaitan dengan 2 dari 6 tersangka sabu seberat 45 Kg yang ditangkap Selasa, 3 Oktober 2023 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Liputan6.com, Medan Terpidana kasus sabu 20 Kilogram (Kg), M Yakob alias Yakob, divonis hukuman seumur hidup, memiliki keterkaitan dengan 2 dari 6 tersangka sabu seberat 45 Kg yang ditangkap Selasa, 3 Oktober 2023 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi, yaitu Aceh-Medan-Lampung.

Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. Diketahui, S merupakan menantu Yakob, sedangkan MM anak kandungnya.

"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, narapidana kasus narkoba," kata Hadi kepada Liputan6.com, Senin (9/10/2023).

Dijelaskan Hadi, anak dan menantu Yakob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan narkoba jenis sabu yang dipasok dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A.

Dari mobil dikendarai keduanya, disita 2 karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik sabu seberat 1 Kg.

Dari kedua goni tersebut, jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu. Petugas juga menemukan 5 bungkus plastik sabu dengan berat 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.

"Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba suruhan W (masih penyelidikan) di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu ke MR," Hadi menerangkan.

 

2 dari 4 halaman

Pengembangan Kasus

Kemudian petugas menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur, dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.

"Ternyata, 45 Kg sabu yang kita ungkap dari anak dan menantu Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang narapidana di Lapas," Hadi menuturkan.

Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian mengembangkan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan N alias Agam, seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu seberat 45 Kg diperoleh dari Warga Negara Malaysia berinisia A," Hadi mengungkapkan.

3 dari 4 halaman

Sempat Dilaporkan

Sebelumnya, Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasihat hukum tersangka MY alias M Yakob yang melaporkan 9 penyidik ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti seberat 12 Kg.

Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan penggelapan itu dilaporkan kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas.

"Tersangka MY itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU. Artinya, perkara kasus narkoba yang menjerat MY sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU," kata Hadi, Minggu, 14 Maret 2023.

Disampaikan Hadi, mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri soal dugaan penggelapan barang bukti sabu oleh penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan, serta saksi-saksi lainnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.

4 dari 4 halaman

Proses Penangkapan Yakob

Diterangkan Hadi, dari hasil pemantauan, perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada 10 Mei 2023 lalu, dan menyampaikan diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 Kg.

Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, saat proses penangkapan dan penyidikan, terhadap tersangka sebelumnya telah menerima 4 karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu, dan tersangka mengakui telah mengedarkan 2 karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan.

"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan," jelasnya.

Hadi juga menjelaskan, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sabu itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 Kg.

"Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP," ungkapnya.