Sukses

Lagi, Kejari Pekanbaru Penjarakan Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Minyak PT BSP Zapin

Kejari Pekanbaru menetapkan tersangka kedua kasus korupsi pembangunan pabrik minyak industri di PT Bumi Siak Pusako Zapin dan langsung menjebloskannya ke Rutan Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali memenjarakan tersangka korupsi di PT Bumi Siak Pusako (BSP). Tersangka berinisial YA diduga turut merugikan negara Rp8 miliar sewaktu mengelola anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak itu.

YA menyusul tersangka korupsi pembangunan pabrik minyak yang sebelumnya, F. Keduanya diduga bersama-sama gagal membangun pabrik minyak industri di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rionov Sembiring menjelaskan, YA ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"YA ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Rionov didampingi Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Senin malam, 9 Oktober 2023.

Rionov mengatakan, tersangka YA pernah menjabat sebagai Direktur PT Zapin Energi Sejahtera. Perusahaan ini merupakan bentukan PT BSP Zapin yang pernah dipimpin tersangka F.

YA mendapatkan tugas dari F untuk membangun pabrik industri minyak dengan anggaran miliaran rupiah. Dalam perjalanannya, kedua tersangka tidak berhasil membangun pabrik dan uangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Diduga tersangka F dan YA menikmati uang yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Siak. Namun menurut Rionov, kepastian hal itu nantinya didalami penyidik.

"Penyidik terus bekerja, ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka," tegas Rionov.

 

2 dari 2 halaman

Pengalihan Investasi

Sebelumnya, tersangka F ditahan penyidik pada 2 Oktober 2023 malam. Korupsi investasi ini terjadi pada tahun 2016 dan F menjabat sebagai Direktur Utama PT BSP Zapin.

Korupsi bermula ketika PT BSP membentuk PT BSP Zapin sebagai anak perusahaan. Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Siak itu menggelontorkan anggaran Rp8,1 miliar pada tahun 2016.

Uang miliaran itu sedianya dipergunakan mendirikan pabrik marine fuel oil atau bahan bakar yang digunakan untuk pembakaran langsung pada sektor industri.

Pembangunan tidak berhasil diselesaikan. Kepada penyidik, tersangka menyebut uang yang disediakan membangun pabrik minyak itu dialihkan ke investasi lain.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, investasi ini telah merugikan negara Rp8 miliar lebih. Ini menjadi salah satu bukti penyidik mengungkap kasus ini, ditambah keterangan saksi dan dokumen lainnya.

Tersangka dalam kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Terkini