Liputan6.com, Lampung - SYH (33), seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) ditangkap polisi saat asik berduaan dengan mahasiswinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkan penangkapan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Benar, saat ini keduannya masih diperiksa," ujar Reynold, Selasa (10/10/2023).
Meski begitu, Reynold belum bisa membeberkan kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya (dosen dan mahasiswi) masih diperiksa. Mohon waktu, nanti kita infokan lagi," jelas dia.
Keterangan Pihak Kampus
Terpisah, Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung Prof Subandi mengatakan, pihaknya membenarkan adanya oknum dosen kampus setempat telah diamankan di Mapolda Lampung.
Di mengatakan, oknum dosen tersebut bukan pegawai negeri sipil (PNS) di kampus setempat melaiankan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi, kepada awak media.
Prof Subandi menyampaikan, sangat miris mendengar peristiwa tersebut.
"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing. Dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana," imbuhnya.
Subandi mengatakan, Kepala Program Studi (Kaprodi) kampus setempat saat ini masih di Mapolda Lampung untuk menelusiri dosen yang yang bersangkutan.
"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," pungkasnya.
Advertisement