Sukses

Pelayan Ilmu Pengetahuan Itu Bernama Pustakawan

Pustakawan punya peran sentral menjadi pelayanan ilmu pengetahuan di tengah masyarakat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Punya tanggung jawab besar menyediakan berbagai pengetahuan kepada masyarakat, pustakawan bukan sekadar penjaga buku. Hal itu ditegaskan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando saat jadi pembicara di Sesamata Fest III, yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (HIMAJIP) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, pada Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut Syarif Bando mengatakan, hadirnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, harus dikerjakan sebagai mandatori negara untuk membarui pengetahuan masyarakat.

"Jadi memang undang-undang ini melegitimasi perpustakaan agar masyarakat mendapatkan haknya untuk pengetahuan yang terbaru," katanya.

Syarif menjelaskan, tugas utama pustakawan adalah mengumpulkan pengetahuan dari seluruh dunia dan mengemasnya ulang untuk kebutuhan profesional. Mahasiswa juga memiliki peran dalam mendukung kerja pustakawan.

"Ini berbeda dengan dosen di perguruan tinggi yang fokus pada pembelajaran. Mahasiswa juga memiliki peran penting dalam mengembangkan koleksi perpustakaan dengan kontribusi mereka dalam mengkategorikan buku dan pemahaman baru," jelasnya.

Dikatakan, perpustakaan perlu menjadi bagian integral dari masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi. Menurutnya, membaca menjadi kunci untuk mengukur tingkat pengetahuan individu, dan perpustakaan adalah tempat di mana pengetahuan dapat diperoleh dan diperdalam.

"Maka yang dibutuhkan masyarakat berpengetahuan, yang bisa mengimplementasikan pengetahuan itu sesuai definisi literasi. Di mana literasi tingkat tinggi adalah kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa yang berkualitas," ungkapnya.

Syarif menegaskan pentingnya perpustakaan dalam mengembangkan pengetahuan dan inovasi dalam masyarakat.

"Perpustakaan bukan hanya tempat untuk membaca, tetapi juga sumber pengetahuan yang penting untuk perkembangan individu," tegasnya.

Sementara itu dalam diskusi Indonesian Library Club (ILC), Dewan Penasehat Asosiasi Dosen Ilmu Perpustakaan (ASDIP) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ade Abdul Hak mengatakan, keberadaan pustakawan dan perannya dalam masyarakat seringkali diabaikan.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pustakawan adalah garda terdepan dalam mengelola pengetahuan dan informasi.

"Peran mereka sangat terkait dengan undang-undang yang mengatur perpustakaan. Kita perlu merefleksikan pentingnya peran mereka dalam konteks undang-undang perpustakaan," katanya.

Bicara tentang perpustakaan, lanjutnya, kata dasar yang tidak bisa dilewatkan adalah 'pustaka'. Hal ini mengingatkan bahwa perpustakaan adalah tempat di mana pengetahuan dan informasi disimpan, dikelola, dan dibagikan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, perpustakaan dan pustakawan adalah bagian tak terpisahkan dalam mendukung akses masyarakat terhadap sumber daya intelektual," lanjutnya.

Dia mengatakan pustakawan bukan hanya mengelola koleksi perpustakaan secara fisik tetapi juga melibatkan aspek intelektual dan emosional.

 

2 dari 2 halaman

Perlu UU Pustakawan

Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Sulawesi Selatan Muhammad Quraisy Mathar menyampaikan saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur pustakawan. Hal ini berbeda dengan profesi lain seperti dokter dan perawat yang memiliki undang-undang tersendiri.

"Undang-undang ini seharusnya ada dan harus diatur mengenai standar nasional pustakawan, agar profesi pustakawan bisa lebih diakui dan dihormati," ungkapnya.

Dia menyebut bahwa undang-undang harus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pustakawan, dan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah perlu memerhatikan profesi pustakawan.

"Perlu bersama-sama bicara tentang perubahan yang diperlukan dalam undang-undang kepustakawanan dan pendidikan profesi pustakawan. Karena ini merupakan langkah awal menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih besar," ungkapnya.