Sukses

Jual Anak di Bawah Umur di Aplikasi Kencan, 7 Muncikari Diringkus Polisi

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini korbannya anak di bawah umur yang dijual melalui aplikasi kencan.

Tujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni RT (18), RM (18), AP (18), MM (23), SK (22), ZH (18), dan M (17). Mereka ditangkap di salah satu perumahan di Kota Gorontalo diduga kuat menjadi sarang perdagangan orang.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak Ditreskrimsus lakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di rumah tersebut. Untuk memastikan aktivitas TPPO itu, salah satu anggota berpura-pura menjadi calon pelanggan.

Hasilnya benar, jika di rumah tersebut terjadi TPPO dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka diminta melayani setiap pelanggan yang masuk memesan.

Setelah dipastikan jika di situ terjadi TPPO, Subdit V Siber langsung melakukan penggerebekan. Ketujuh orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.

“Tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang," kata Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro.

Setelahnya mereka kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan interogasi, para mucikari ini mengaku mendapatkan 10 persen keuntungan sekali kencan dari para wanita di bawah umur yang merek jual.

Fakta lain yang terungkap, salah satu saksi yang terjaring dalam operasi tersebut ditemukan dalam keadaan hamil. Usia kehamilannya diperkirakan berjalan tiga bulan.

Kombes Pol Taufan mengaku, terkait penanganan TPPO, mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

“Maka untuk rencana tindak lanjut, penyelidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melaksanakan Gelar Perkara Pelimpahan berkas terhadap Ditreskrimum dalam hal ini Subdit 5 Renakta,” ungkapnya.

"Kami masih lakukan penyelidikan juga, jangan sampai ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut: