Liputan6.com, Balikpapan - Sidang lanjutan kasus penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (10/10/2023) siang.
Sidang lanjutan ini memiliki agenda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Trisia Siregar yang menjabat sebagai Manajer HRGA PT Duta Manuntung, Supriyono selaku Wakil Direktur dan Suriansyah Achmad selaku Direktur PT. Duta Banua Banjar. Dari keterangannya ketiga saksi tidak ada satu pun yang menegaskan adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Trisia yang disumpah secara Katolik menjawab pertanyaan pengacara Zainal Muttaqin, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa penyerahan sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin atau yang akrab disapa Zam kepada sekretaris Zam, Nisa Kreasanti sudah terlebih dahulu melaporkan kepada Ivan Firdaus selaku Dirut PT. DM. "Pak Ivan mempersilakan diserahkan semua sertifikat atas nama Zainal Muttaqin," tegas Trisia.
Advertisement
Keterangan Trisia ini bertentangan dengan pernyataan Ivan pada sidang sebelumnya, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan atas penyerahan sertifikat-sertifikat tersebut.
Trisia membenarkan bukti yang ditunjukkan oleh jaksa Afriyanto dan jaksa Sangadji, berupa dokumen yang mencatat nilai perolehan lahan dengan sertifikat nomor 1313 sebesar Rp386 juta dan 3146 sebesar Rp418 juta.
Pada kesempatan menunjukkan dokumen di meja Hakim Ketua Ibrahim Palino itu, Sugeng langsung meminta bukti cak bank yang mencatat transaksi itu. Namun saksi tidak bisa menunjukkan.
Pada akhir sidang, ketika diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi, Zainal Muttaqin selaku terdakwa tidak membenarkan nilai perolehan sebesar itu. "Terlampau mahal nilai perolehan itu," kata Zam, demikian dia biasa disapa.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia yang mengatakan PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan PT. Kaltim Elektrik Power (KEP) ada menyewa kantor kepada PT. Percetakan Manuntung Pres di kompleks perkantoran Gedung Biru. "Tidak benar adanya sewa menyewa itu," kata Zam yang pernah menjadi Dirut PT. CFK maupun PT. KEP.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia bahwa sertifikat 1313 dan 3146 diagunkan untuk kredit di Bank BNI oleh Zam. "Yang mengajukan kredit adalah PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED) yang sahamnya dimiliki oleh PT. Jawa Pos sebesar 45 persen dan PT. Kaltim Elektrik Power sebesar 55 persen," jelas Zam.
Kesaksian Supriyono
Supriyono selaku Wakil Direktur PT. Duta Manuntung yang juga berprofesi sebagai akuntan, memberikan kesaksian adanya pencatatan nilai aset secara gelondongan.
Pengacara Sugeng pun menanyakan tentang bolehkah pencatatan akuntansi itu dilakukan secara gelondongan. "Sebenarnya tidak boleh," jawab Supriyono yang disumpah oleh Hakim Ketua di bawah Alquran, sebelum memberikan kesaksian.
Kesaksian Supriyono bahwa sertifikat dengan nomor 1313, 3146, 4992, 4993 adalah milik PT. Duta Manuntung, walaupun di sertifikat tercantum atas nama Zainal Muttaqin. Untuk ini dibantah oleh Zam, "Tidak benar itu sertifikat milik PT. Duta Manuntung," tegas Zam.
Pernyataan Supriyono bahwa di lahan sertifikat 1313 dan 3146 ada mes karyawan, juga dibantah oleh Zam. "Tidak benar yang Mulia. Itu bedeng penunggu lahan agar tidak diserobot oleh orang lain," kata Zam.
Kesaksian Supriyono yang mengatakan bahwa ada rekening perusahaan atas nama Zainal Muttaqin, juga dibantah oleh Zam. "Tidak benar itu yang Mulia," tegas Zam.
Suriansyah yang disumpah secara Islam oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, menjelaskan bahwa sertifikat nomor 9605 yang lahannya berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, adalah milik PT. Duta Banua Banjar. "Sampai sekarang di lahan itu berdiri kantor PT. Duta Banua Banjar yang menerbitkan koran Radar Banjarmasin," kata Suriansyah yang mengaku sebagai direktur PT. Duta Banua Banjar sejak tahun 2015.
Suriansyah mengaku bekerja di PT. Duta Banua Banjar sejak tahun 2006. Sebelum itu dia bekerja di grup PT. Duta Manuntung.
Kepada Suriansyah, pengacara Sugeng menanyakan kapan lahan bersertifikat 9605 itu dibeli?, "Pada tahun 1999," tegas Suriansyah.
Pengacara Sugeng selanjutnya menanyakan kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri dan siapa saja pemegang sahamnya? "Saya tidak tahu kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri. Yang saya tahu pemegang sahamnya adalah PT. Duta Manuntung," jawab Suriansyah.
"Baiklah saya bantu saudara untuk tahu kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri," kata Sugeng.
Sugeng pun lantas menjelaskan bahwa PT. Duta Banua Banjar berdiri sesuai aktanya disahkan tanggal 14 Oktober tahun 2002.
Para pemegang sahamnya adalah Zainal Muttaqin (30 persen), Dahlan Iskan (40 persen), Misbahul Huda (10 persen) dan Lanny Kusumawati (20 persen).
Pada akhir sidang Hakim Ketua Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada Zainal Muttaqin untuk menanggapi kesaksian Suriansyah. "Kesaksian Suriansyah itu tidak benar. Sertifikat yang lahannya ditempati PT. Duta Dunia Banjar itu sudah saya beli sebelum PT. Duta Banua Banjar berdiri. Itu lahan milik saya," kata Zam.
Jaksa Afriyanto dan Jaksa Sangadji pun menunjukkan dokumen berupa kuitansi pelunasan pembayaran lahan, di hadapan Hakim Ketua, yang juga disaksikan oleh Pengacara Sugeng beserta tim, Prasetyo dan Mansuri, serta terdakwa Zam.
Di dokumen berupa kuitansi itu tidak dicatatkan sebagai pelunasan pembayaran lahan dengan sertifikat nomor 9605. Angkanya sebesar Rp 665 juta. "Ini untuk pembayaran lahan yang mana?," tanya pengacara Mansuri. Tidak dijawab oleh Suriansyah maupun Jaksa Afriyanto maupun Jaksa Sangadji.
"Saya juga tidak tahu uang sebesar itu untuk pembelian lahan yang mana. Karena lahan dengan sertifikat 9605 tidak lah semahal itu," kata Zam di akhir sidang.
Sidang pada Selasa (10/10/2023) itu berakhir pukul 17.00 Wita. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/10/2023). "Saya ingin sidang hari Kamis itu dimulai jam 10 pagi," kata Hakim Ketua Ibrahim Palino, yang disepakati oleh pengacara Sugeng beserta tim, juga tim jaksa dari Jakarta.
Advertisement