Sukses

UIN Lampung Buka Suara Soal Oknum Dosen dan Mahasiswi Terlibat Perzinahan

Uin Lampung buka sura soal oknum dosen dan mahasiswi yang terlibat kasus perzinahan. Dosen tersebut di nonaktifkan dan mahasiswi diberhentikan oleh pihak kampus.

Liputan6.com, Lampung-- Meski dibebaskan polisi, karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan. Oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), SYH (33) dan mahasiswi VO (22) tak lepas dari sanksi pihak kampus.

Oknum dosen tetap non PNS (SK P3K belum turun) tersebut dinon-aktifkan. Sementara mahasiswi diberhentikan dari kampus UIN Lampung.

"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di non aktifkan dan diberhentikan," ucap Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan, dalam kode etik disebutkan bahwa mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.

Anis mengatakan, keputusan itu merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen di Lampung SHD diserahkan oleh warga ke Polda Lampung lantaran kerap berduaan di kediamannya dengan seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Lampung, Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua oknum tersebut sempat menyita perhatian publik, lantaran oknum dosen berstatus pria beristri dan memiliki dua orang anak. Sementara sang mahasiswi sedang menjalankan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan sang dosen sebagai pendamping.