Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Penegak Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melanjutkan proses penyidikan 2 kapal tanker asing yang membuang limbah beracun di perairan Natuna.
Menurut Direktorat Jendral Perlindungan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani upaya penegakan hukum ini harus dilakukan karena wilayah perairan Kepulauan Riau sering dijadikan tempat pembuangan (dumping) limbah.
"Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak. KLHK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembuangan maupun penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Indonesia," kata Rasio, Jumat (13/10/23).
Advertisement
Menurut Rasio untuk melindungi lingkungan perairan dan kehidupan masyarakat di Kepri pihaknya harus tegas. Setidaknya saat ini ada dua kasus yang tengah disidik.
Pertama kasus pembuangan limbah B3 oleh MAM (42 th) WNA Mesir, Nahkoda Kapal Tanker MT Arman Berbendera Iran. Kedua, kasus penyelundupan limbah tanpa izin ke Wilayah Indonesia oleh SJN (37 th), WNA India, nahkoda kapal MT BSI berbendera Liberia.
"Kedua kasus itu adalah kejahatan transnasional," kata Rasio.
MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna. Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang menangkap Kapal MT Arman 114 karena mencemari lingkungan laut di perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan meembuang limbah beracun dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.
Dalam operasi ini Bakamla RI telah menangkap 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang sebagai saksi.
Sementara untuk kapal MT BSI, penyidik KLHK menetapkan SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.
Penetapan SJN Nahkoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena membawa limbah residu minyak (oil sludge) 80 Ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia.
Hasil laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Memasukkan limbah B3 merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana," kataRasio
Berkas perkara tersangka SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan.
Tentang KM Arman
Penanganan kasus pencemaran di laut ini sejalan dengan program Interpol 30 Days Operation at Sea 2.0 dimana Ditjen Gakkum KLHK ditunjuk sebagai National Operation Coordinator (NOC).
Rasio Sani mengapresiasi kolaborasi dan kerja bersama Ditjen Gakkum KLHK dengan Bakamla RI, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri serta Kepolisan dan KSOP dalam menangani berbagai kejahatan lingkungan di laut.
“Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak membuang limbah dan mencemari laut Indonesia,” kata Rasio.
Sementara itu menindaklnjuti informasi dari operasi Bakamla Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nur huda memerintahkan penyidik gakkum KLHK menyelidiki dengan melakukan pengambilan sampel crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114 untuk dilakukan uji finger print di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
Tujuannya memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal.
Setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium.
"Penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan," kata Yazid.
Yazid menambahkan bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement