Liputan6.com, Makassar Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) Tahun 2016, Rahmat alias Rafi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 16 Oktober 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi membenarkan ihwal penangkapan buronan kasus dugaan korupsi asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Kejari Kupang) di Kota Makassar tersebut.
Baca Juga
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pukul 12.30 Wita," ucap Soetarmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (17/10/2023).
Advertisement
Dia menyebutkan, dalam proses penangkapan buronan tersebut, melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Sulsel.
"Buronan yang telah ditangkap ini akan diserahkan langsung ke Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kupang NTT untuk menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi yang menjeratnya," terang Soetarmi.
Â
Masih Berstatus Tersangka
Soetarmi menyebutkan, Rahman alias Rapi tersebut, masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016.
Rahmat, kata Soetarmi, ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Perbuatannya, disangka melanggar pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.319.000.000," tutur Soetarmi.
Ia mengatakan, selama pelariannya atau berstatus buron, tepatnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023, Rahmat meninggalkan Provinsi NTT menuju ke Provinsi Sulsel tepatnya di Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Tak lama di Torut, kata Soetarmi, Rahmat kembali berpindah tempat ke Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dan kembali berpindah ke daerah Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Dari situ, ia kemudian pindah lagi ke Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang kemudian menjadi tempat akhir persembunyiannya dan berhasil ditangkap di situ," jelas Soetarmi.
Â
Advertisement
Proses Penangkapan
Sebelum mengamankan Tersangka Rachmat, Tim Tabur Kejaksaan terlebih dahulu melakukan surveillance selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyiannya itu.
Tim lalu melakukan penyergapan setelah menerima perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak tepatnya berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023 pukul 21.30 Wita.
"Tim Tabur berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan selanjutnya membawanya ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan ke Tim Penyidik Pidsus Kejari Kupang," kata Soetarmi.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak turut meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: