Sukses

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Purwakarta Minta Parpol Tak Pasang Alat Peraga Sosialisasi

Bawaslu Kabupaten Purwakarta segera menertibkan APS bakal calon yang kini mulai marak menghiasi sejumlah jalur di wilayah ini.

Liputan6.com, Purwakarta Sejumlah jalur krusial di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini mulai berhias alat peraga sosialisasi yang memuat materi kampanye bakal calon. Kebanyakan bakal calon untuk pemilihan anggota legislatif jelang pesta demokrasi lima tahunan pada 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta pun akhirnya mengambil sikap. Salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu, meminta seluruh pengurus partai politik di wilayah ini untuk tidak dulu memasang alat peraga sosialisasi seperti baliho dan spanduk yang memuat materi kampanye. Mengingat, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin menuturkan, merujuk aturan yang ada peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, atau media lainnya yang memuat materi kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye. Saat ini, peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya.

"Sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, bahwa tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023, sedangkan saat ini masih tahapan pencalonan," ujar Wahyudin kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Dia menegaskan, sosialisasi tetap diperbolehkan. Namun, kata dia, hanya diperbolehkan dalam bentuk pendidikan politik di internal partai politik masing-masing sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 pasal 79.

Terkait maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi berbentuk baliho dan spanduk yang telah tersebar hari ini, Bawaslu Purwakarta akan berkoordinasi dengan partai politik dan mempersilahkan partai politik masing-masing untuk melakukan penertiban.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk membahas rencana penertiban APS yang telah tersebar sebelum memasuki tahapan kampanye, terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," tegas dia.

Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan instruksi kepada Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk melakukan patroli pengawasan dan memotret APS yang memuat materi kampanye. Nanti, hasilnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan guna melakukan penertiban.