Sukses

Usai Putusan MK, Relawan Gibran Gelar Syukuran

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan batas usia capres cawapres, sejumlah relawan Gibran Rakabuming Raka menggelar syukuran.

Liputan6.com, Serang - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan batas usia capres cawapres, serta pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota DPR. Sejumlah relawan Gibran Rakabuming Raka menggelar syukuran.

Selain doa bersama, relawan putra sulung Jokowi itu juga memberikan santunan bagi anak yatim di Kampung Bhayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Selasa sore, 17 Oktober 2023.

"Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," ujar Tirmiji Fadillah, koordinator Muda Banten Kreatif, Selasa, (17/10/2023).

Menurutnya, dengan peraturan yang lama, banyak menghambat anak muda dengan kemampuan dan kapasitas, sulit berkancah di nasional.

Sehingga, relawan Gibran menyambut baik putusan MK tentang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. 

"Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin ditingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatasan usia," dia menerangkan.

2 dari 2 halaman

Anak Muda Harus Kreatif

Tirmiji mengajak anak muda Banten untuk terjun ke dunia politik dan kreatif lainnya. Meski berbeda pandangan politik, diharapkan tidak memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban di masyarakat.

"Walaupun berbeda pilihan tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Beda pilihan boleh, tapi jaga kesatuan dan persatuan," jelasnya.