Liputan6.com, Gorontalo - Penyelundupan narkoba lintas Provinsi seakan tidak ada habisnya masuk ke Gorontalo. Daerah yang dikenal dengan tanah serambi Madinah itu, seakan menjadi pasar bisnis narkoba yang subur.
Paling banyak, narkotika dengan berbagai jenis masuk dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebab, daerah itulah yang dekat dengan Gorontalo melalui jalur darat.
Advertisement
Baca Juga
Meski sering ditindak oleh pihak kepolisian, tidak membuat para pelaku kapok. Pelaku malah justru menyelundupkan barang haram itu dengan berbagai modus dan trik agar tidak diketahui petugas.
Kali ini, penyidik Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial FM (33). Warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ditangkap karena memiliki 10 paket narkoba jenis sabu.
Tidak hanya memiliki, usai dilakukan tes urin, positif mengandung metamfetamin. Pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, akan tetapi terindikasi merupakan pengedar.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana bilang, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan jika ada pengiriman sabu dari Sulteng. Barang tersebut akan tiba di sebuah kos kosan FM.
Atas laporan tersebut, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 13.10 Wita tim mencoba melakukan pengintaian terhadap FM. Setelah dipastikan pelaku berada di dalam, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Kala itu, pelaku FM tidak bisa berkutik. Dirinya pasrah saat polisi melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut. Alhasil, polisi mendapatkan paket yang disimpan dalam bukusan paket.
"Dirinyan tidak melawans ketika dilakukan penggeledahan. Kami periksa semua isi ruangan dan hasilnya 10 paket narkoba ditemukan," kata Kombes Pol Ade Permana, Rabu (18/10/2023).
Tidak hanya dilakukan penggeledahan kata Kombes Pol Ade, pelaku juga berhasil diinterogasi. FM mengaku, jika bara itu didapatkan dari Sulteng, teman lamanya di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Jadi menurut FM jika barang tersebut dibeli dari Sulawesi Tengah melalui teman yang dikenalnya di lapas Gorontalo," ungkapnya.
FM ditetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 13 Oktober 2023. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Seperti yang kita tahu bersama, untuk ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut:
3 Cara Menghindari Narkoba
1. Edukasi
Cara menghindari narkoba yang paling penting adalah dengan pendidikan dan pengetahuan. Ketika Anda memiliki pengetahuan tentang risiko, kesehatan dan konsekuensi hukum, dan informasi lain tentang penggunaan narkoba, maka memberikan alasan yang lebih kuat untuk menghindari narkoba. Meskipun beberapa orang akan menggunakan narkoba bahkan ketika mereka mengetahui konsekuensinya, banyak orang menyalahgunakan narkoba tanpa menyadarinya.
2. Tidak terpengaruh pada tekanan teman
Umumnya seorang remaja akan bereksperimen dengan narkoba hanya untuk menampilkan citra keren di depan orang lain. Oleh karena itu, cara menghindari narkoba bisa Anda lakukan dengan menghindari tekanan dari teman sebaya. Ada beberapa anak secara keliru, bahwa menggunakan narkoba atau mengonsumsi alkohol akan membuat mereka lebih diterima dan populer, namun hal ini justru membuat mereka jadi kecanduan akan narkoba.
3. Merekatkan ikatan keluarga
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga mereka cenderung tidak menjadi pecandu narkoba, namun sebaliknya. Oleh karena itu, cara menghindari narkoba bisa dilakukan lewat bimbingan dan dukungan yang diberikan oleh keluarga akan memudahkan seseorang menghadapi tekanan hidup dan menjauhi segala jenis zat berbahaya.
Advertisement