Sukses

Temukan Adanya Perambahan Hutan di Sekitar IKN, Laporkan ke Sini

Kanal aduan SP4N-Lapor bisa digunakan untuk mengadukan upaya perusakan hutan, terutama di kawasan Ibu Kota Nusantara, yang langsung direspon instansi terkait.

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Setelah Kabupaten Paser dan Kutai Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) di Desa Sukaraja, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada 11 September 2023 silam.

Sebanyak 50 peserta yang merupakan perangkat desa serta perwakilan dari berbagai lembaga desa, kelompok, hingga komunitas di Desa Sukaraja dan Kecamatan Sepaku hadir mengikuiti sosialisasi ini. Terpilihnya desa ini dalam rangkaian sosialiasi SP4N-Lapor karena dianggap mampu menjaga hutan dan mengelola lingkungan dengan baik.

“Desa Suka Raja menjadi salah satu wilayah terpilih dari Carbon Fund karena dinilai bisa memelihara lingkungan,” Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim  Andi Abdul Razaq.

Desa Sukaraja terpilih setelah penilaian dari tim Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang telah mampu memelihara lingkungan dalam rangka penurunan emisi karbon dunia.

Karena keberhasilan ini, tim dari FCPF-CF memberikan kepercayaan dan menitipkan amanah untuk bertemu dengan masyarakat Desa Sukaraja, melakukan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Camat Sepaku yang diwakili Sekretaris Hendro Susilo mengaku bersyukur wilayahnya terpilih menjadi tempat Sosialisasi SP4N-LAPOR! karena tidak semua wilayah dipilih.

“Artinya kedepan kami berpeluang lebih tahu daripada yang lain. Jadi kita tidak hanya tempat yang dijadikan untuk sosialisasi tapi ini bisa kita aplikasikan secara bekeseimbangungan dan secara terus menerus, karena sistemnya nasional,” jelas Hendro.

2 dari 2 halaman

Jaga Hutan Lewat Aplikasi

Sub Koordinator Pelayanan Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim Andi Abdul Razaq menjelaskan SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang sudah terintegrasi secara nasional.

“Dengan adanya Sosialisasi SP4N-LAPOR ini, harapanya pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR dapat meningkat sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi, pengaduan dan informasi yang lebih efektif dan efisien,” ujar Andi.

Seluruh aduan yang terkirim melalui aplikasi maupun website SP4N-LAPOR akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu, terkait Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir akan informasi pribadinya.

Kini, di era keterbukaan, semua orang bisa melaporkan jika ada pelayanan publik yang janggal dan melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya.

Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait.

Melalui SP4N-Lapor, upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan untuk mengurangi emisi karbon pun bisa dilakukan setiap individu masyarakat, baik di desa yang terpencil sekalipun.

Video Terkini