Liputan6.com, Semarang - Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Wantimpres Dr. Henry Indraguna menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden bukan untuk kepentingan orang tertentu.
Henry menegaskan, putusan tersebut memberikan peluang kepada semua pemimpin muda di Indonesia untuk memimpin bangsa ini dalam skala yang lebih luas.
Baca Juga
"Ini bukan soal memberikan peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024, tapi juga peluang untuk semua pemimpin muda," kata Henry.
Advertisement
Menurutnya meski demikian, Gibran memang memiliki peluang yang lebih besar dibanding yang lain.
"Di antara sejumlah nama, Gibran-lah yang kerap disebut berpotensi menjadi salah satu cawapres pada Pilpres 2024," katanya.
Peluang Gibran cawapres semakin terang setelah MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut MK pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Saat ini, Gibran (37 tahun) adalah salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum," kata Henry.
Lebih lanjut, Henry juga memastikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku sejak diputuskan atau dimulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
"Jadi kalau saya ditanya ini peluang buat siapa? Jelas untuk semua pemimpin muda. Hanya saja, untuk saat ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang paling berpeluang," kata Henry.