Sukses

ASN Jawa Barat Harus Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Seluruh ASN diharapkan dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Liputan6.com, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat ditegaskan agar menjaga pribadi maupun intitusi tetap netral pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Itu merupakan perkataan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Cipta Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Pemilu 2024 se-Jawa Barat.

Pemilu Serentak 2024 sendiri terdiri dari pada 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD. Sementara 27 November 2024, rakyat akan memilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.

"Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan," ujar Bey dalam siaran pernsnya, Bandung, dikutip Liputan6.com pada 19 Oktober 2023.

Bey berharap seluruh ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Bey juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegakkan aturan dengan lebih tegas. Berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.

"Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," kata Bey.

Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.

"Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye," sebut Bey.

Bey berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol.

Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi. Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik.

"Alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik," jelas Zacky.

Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu kolaborasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Aksi yang dilakukan pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.

Kemudian, pembersihan alat peraga kampanye bersama sama dengan Bawaslu yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan.

"Lalu, pembersihan alat peraga yang berisi ujaran kebencian, hoaks, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, mendorong partisipasi untuk sukses pemilu serta menjaga netralitas ASN," ungkap Zacky.

 

2 dari 5 halaman

Kampanye Tak Boleh Gunakan Gedung Pemerintah

Sebelumnya, Bey Machmudin mengingatkan kembali soal dilarangnya gedung milik pemerintah digunakan untuk kegiatan politik.

Itu dikatakan Bey, usai adanya acara salah seorang bakal calon presiden Anies Baswedan yang menggelar acara diskusi dengan memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai peraga kampanye di Gedung Indonesia Menggugat pada Minggu, 10 Oktober 2023.

Agar lebih jelas soal penggunaan gedung pemerintah menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, menurut Bey otoritasnya akan kembali melakukan dialog dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU guna menginventarisasi gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.

"Jadi dari hari Sabtu malam, teman - teman dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, saya kira juga Bapak Anies sebagai mantan gubernur dan menteri juga paham bahwa ada aturan yang harus ditegakan oleh para ASN ini. Dimana mereka melihat ada baligo - baligo dengan tulisan capres dan cawapres. Dan sudah jelas aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum masa kampanye," ujar Bey dalam keterangan resminya, Bandung, Senin, 10 Oktober 2023.

Larangan yang disebutkan Bey itu, sesuai imbauan dari KPU Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.

Bey menegaskan awalnya izin penggunaan GIM oleh komunitas Change Indonesia berupa kegiatan diskusi publik.

Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sayangnya sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menemukan adanya alat peraga kampanye.

"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," kata Bey.

Bey menyatakan, otoritasnya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun Bey menegaskan, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan GIM dicabut.

Usai keputusan tersebut, Bey mengaku kedua belah pihak saling mengerti dan mematuhi apa yang telah disepakati.

"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," ucap Bey.

Agar lebih transparan, Bey berencana mengumumkan gedung milik pemerintah yang boleh dipakai dan tidak untuk digunakan oleh masyarakat.

Nantinya akan mengundang Bawaslu, untuk mendata ulang gedung milik pemerintah provinsi maupun yang di daerah untuk digunakan sebagai ruang publik dalam tahun politik ini.

Sebelumnya, lewat unggahannya di media sosial, Anies Baswedan mengungkapkan pelarangan penggunaan GIM itu.

"Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulisnya dalam akun Instagram pribadinya, hari Minggu lalu.

Gedung Indonesia Menggugat (GIM) memiliki arti bersejarah, dahulu menjadi tempat persidangan atau landraad oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sukarno dan kawan-kawannya di Partai Nasional Indonesia pada 1930 pernah menjalani persidangan di sana hingga muncul pembelaan atau pledoi yang dikenal dengan judul Indonesia Menggugat.

 

3 dari 5 halaman

Prioritas Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Barat

Pemerintah Jawa Barat menyebutkan terdapat dua tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang menjadi perhatian khusus (prioritas) dilakukan pengamanan secara ketat.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, tahapan Pemilu 2024 yang harus dipantau terus kondisi keamanannya yakni data pemilih tetap (DPT) dan saat pelaksanaan kampanye.

"Pertama masyarakat harus melakukan pengecekan tentang DPT, apakah sudah terdaftar atau belum? Itu tentunya paling penting jangan sampai ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar, pertama itu. Kedua tentunya pada saat kampanye, (tapi) kami yakin semua peserta kampanye baik legislatif, capres, cawapres akan mengikuti aturan yang telah berlaku," ujar Bey usai mengikuti latihan Gabungan Pengamanan Pemilu 2024 di Bandung, Kamis, 12 Oktober 2023.

Bey mengatakan untuk prioritas pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ditujukan hampir ke seluruh daerah di Jawa Barat.

Artinya, sebanyak 23 kabupaten dan kota mendapatkan pengawalan ketat oleh tim gabungan pengamanan Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Kepolisian Jawa Barat.

"Prioritas keamanan selama Pemilu 2024 semua daerah menjadi prioritasnya. Tidak ada pembedanya antara satu daerah dengan daerah lainnya," kata Bey.

Bey menuturkan pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Barat melibatkan anggota polisi, tentara, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bey optimis pada pelaksanaannya nanti, pengamanan seluruh tahapan Pemilu 2024 akan berjalan mulus tanpa kendala yang berarti.

"Saya rasa sangat siap menghadapi Pemilu dan tentunya kita berharap Pemilu berjalan damai, lancar dan damai," ungkap Bey.

Sedangkan mengantisipasi adanya simpatisan yang menolak hasil Pemilu 2024, Bey menegaskan seluruh peserta Pemilu dan pendukungnya harus taat dan patuh terhadap aturan dan sanksi yang berlaku.

Sehingga jika terdapat pendukung atau simpatisan salah satu kubu yang tidak menerima hasil Pemilu 2024 secara ilegal bahkan berbuat onar, maka akan diberlakukan sanksi yang telah ditentukan.

"Kan dalam tahapan Pemilu itu ada saksi-saksi tapi terlepas daripada itu, kita kan negara demokrasi itu kan hak mereka. Seperti dalam simulasi tadi mohon tidak anarkis dan sebagainya," ucap Bey.

Bey memaklumi jika terdapat pendukung atau simpatisan salah satu kubu yang kecewa dengan hasil Pemilu 2024.

Jika terjadi unjuk rasa, Bey menjelaskan itu merupakan hak setiap warga negara dalam penyampaian aspirasi di depan publik.

 

 

4 dari 5 halaman

Pj Wali Kota dan Bupati Harus Suskeskan Pemilu 2024

Bey Machmudin juga meminta kepada enam Pj Bupati dan Wali Kota yang baru dilantik pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus digelar kondusif.

Agra itu terlaksana, Bey berharap para penjabat yang dilantik dapat menjalankan komunikasi dan kemitraan dengan seluruh pemegang kebijakan, pimpinan daerah lintas lembaga, DPRD, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah agar tugas wewenang pemerintahan terus berjalan baik.

"Saudara - saudara para penjabat bupati dan wali kota tugas besar anda adalah pelaksanaan Pemilu 2024. Saudara- saudara semua harus dapat menjamin bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai baik pemilihan legislatif, presiden, maupun pilkada serentak. Serta pastikan netralitas dari ASN, TNI dan Polri," ujar Bey, Bandung, Rabu, 20 September 2023.

Keenam Penjabat tersebut yakni Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan, dan Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman.

Keenam Penjabat akan mengisi jabatan Bupati dan Wali Kota definitif yang habis masa jabatannya September ini. Bey menyebutkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku mulai Rabu (20/9/2023).

"Tentunya harapan masyarakat sangat tertumpu pada Saudara- saudara semuanya, memberikan harapan yang lebih baik lagi," kata Bey.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, dilakukan pula pemberhentian dengan hormat Bupati Sumedang Donny Ahmad Munir - Wakil Bupati Erwan Setiawan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika - Wakil Bupati Aming, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi - Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami.

Kemudian Bupati Bandung Barat sisa masa jabatan 2018- 2023 Hengki Kurniawan, Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan periode 2018 – 2023 Tri Adhianto Tjahyono. Dalam acara itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada Yana Mulyana dari jabatan Wali Kota Bandung.

Kepada para penjabat yang dilantik, Bey berharap dapat mengisi jabatan dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai perundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Sementara, terkait stunting juga harus diberi perhatian khusus. Menurut Bey, meskipun angka- angka prevalensi stunting rata- rata di Jawa Barat sudah jauh lebih baik dan di bawah rata- rata nasional namun masih berada di posisi ke-13.

"Kemudian juga tugas- tugas mengendalikan inflasi, mengendalikan harga kebutuhan pokok, dan juga adanya ancam kekeringan yang melanda beberapa daerah. Kita juga harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan dapat diakses dengan mudah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial menjelang pemilu," ucap Bey.

Bey juga meminta kepada para penjabat Bupati dan Wali Kota yang dilantik untuk sering turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi melalui tatap muka langsung ataupun melalui media sosial.

Khusus Penjabat yang akan bertugas di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, secara khusus Bey menekankan soal urusan persampahan. Apalagi saat ini wilayah Bandung Raya masih darurat sampah.

"Perhatikan kebutuhan dan keluhan mereka. Jangan sampai kita tidak mendengarkan apa yang diperlukan oleh mereka," tukas Bey.

5 dari 5 halaman

Tahapan Pemilu 2024

Mencuplik dari laman infopemilu.kpu.go.id, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2022, beriku dibawah ini:

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran.

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU.

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu.

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023, Pencalonan DPD.

- 24 April 2023 - 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu.

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 masa tenang.

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara.

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.