Sukses

Simak, Ini Batas Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 telah resmi dibuka sejak Kamis (19/10/2023). Adapun batas pendaftaran akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.

Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 telah resmi dibuka sejak Kamis (19/10/2023). Adapun untuk batas pendaftarannya akan berakhir pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika pendaftarannya berlokasi di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di jadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat," ujarnya.

Perlu diketahui pendaftaran Capres-Cawapres yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023 dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian untuk pendaftaran pada hari terakhir yaitu pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Saat ini, diketahui sudah ada dua pendaftar yang melakukan pendaftaran Capres-Cawapres pada hari pertama pembukaannya. Di antaranya dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Terpantau saat proses pendaftaran tersebut jalan di sekitar kantor KPU dipadati oleh para pendukung dari masing-masing pasangan. Sebelumnya, pasangan yang mendaftar pertama adalah pasangan Anies-Muhaimin.

Pasangan Ganjar-Mahfud juga saat ini telah resmi mendaftar pada waktu siang hari dan diikuti oleh sejumlah pendukung keduanya. Adapun untuk melakukan pendaftaran para calon harus memberikan sejumlah syarat dan dokumen-dokumen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Melansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu berikut ini adalah jadwal kegiatan dari Capres dan Cawapres Pemilu 2024:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

  • Pengumuman Pendaftaran: 16 - 18 Oktober 2023.
  • Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres: 19 - 25 Oktober 2023.
  • Pemeriksaan Kesehatan bakal Capres dan Cawapres: 19 - 27 Oktober 2023.

2. Verifikasi Bakal Calon Pasangan

  • Verifikasi Dokumen Persyaratan: 19 - 28 Oktober 2023.
  • Pemberitahuan Hasil Verifikasi: 23 - 29 Oktober 2023.
  • Perbaikan Dokumen Persyaratan: 25 - 31 Oktober 2023.
  • Penyerahan Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 1 November 2023.
  • Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 2 November 2023.
  • Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 3 November 2023.

3. Pengusulan Pergantian

  • Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 8 November 2023.
  • Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 11 November 2023.
  • Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 12 November 2023.
  • Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 11 - 12 November 2023.

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

  • Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 14 November 2023.

5. Putaran Kedua

Putaran kedua dilaksanakan bilamana salah satu calon atau pasangan calon berhalangan untuk tetap. Artinya putaran kedua dimulai dalam waktu paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap.

6. Masa Kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

7. Masa Tenang: 11 - 13 Februari 2024.

8. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.