Sukses

Cegah Over Regulation, Kemenkumham Bahas Perda Ketenagakerjaan dengan Pemda Bangka Selatan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pertemuan Pemerintah Daerah Bangka selatan. Dalam pertemuan tersebut membahas analisa dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah (perda) Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pertemuan Pemerintah Daerah Bangka selatan. Dalam pertemuan tersebut membahas analisa dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah (perda) Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari reformasi hukum jilid 2 khususnya di bidang penataan regulasi.

"Diharapkan kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan perda,"ungkap Fajar Sulaeman Taman.

Menurut Fajar, jika melihat kondisi empirik di lapangan bahwa sampai dengan tahun 2023 di Indonesia memiliki sekitar 55.265 peraturan perundang-undangan, yang terbagi dalam klaster 17% peraturan pusat, 31% peraturan menteri, 12% peraturan lembaga non kementerian, dan peraturan daerah sekitar 40%. Sehingga hal itu diperlukan langkah-langkah strategis dalam menjawab kondisi banyaknya peraturan tidak menyelesaikan masalah (over regulasi).

"Kondisi regulasi yang demikian, diperlukan langkah-langkah strategis pemerintah untuk membenahi over-regulation dengan melaksanakan peninjauan terhadap peraturan yang berpotensi tumpang tindih dan saling bertentangan," Fajar Sulaeman Taman.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai objek analisa dan evaluasi hukum Tahun 2023.

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengalami kendala dalam hal regulasi di tingkat pusat yang begitu dinamis, oleh karenanya kami dipaksa betul untuk cepat beradaptasi, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” ujar Ansyori.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan narasumber yang berasal dari Koordinator Bidang Perekonomian Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Reza Fikri Febriansyah, Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Afandi.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu, Kepala Bidang Hukum Kumham Babel Eko Saputro, Kepala Bidang Tenaga Kerja Romelan, Kepala Bidang Hubungan Industri Nazarudin, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Babel.

Video Terkini