Sukses

Bermodus Pijat Tradisional, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Pria berinisial M(36), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo Kota melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial YH (23) di salah satu indekos.

Liputan6.com, Gorontalo - Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka seorang pria berinisial M (36) yang diduga melakukan pelecehan. Warga Kelurahan, Tapa Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo Kota itu melakukan pelecehan  terhadap korban korban YH (23) di salah satu indekos.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan.

Awalnya, korban YH menolak, sebab yang akan melakukan pijat tersebut adalah seorang laki-laki. Namun, pelaku M tidak kehabisan akal, dirinya berusaha meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa sakitnya itu akibat melahirkan.

Harus diambil tindakan terapi pijit tradisional agar YH sembuh dari sakit yang membuat berat badannya turun. Dengan akal bulus tersebut, akhirnya YH mau dilakukan terapi pijat tradisional yang ditawarkan pelaku M.

Kompol Leonardo menjelaskan, dengan desakan sang suami, YH pun tidak bisa menolak. Bahkan saat itu suami korban menyuruh pelaku M untuk memulai proses pijat kepada korban dengan ditemani sang suami.

“Jadi pelaku M dan suami YH ini merupakan rekan kerja. YH percaya jika M bisa mengobati istrinya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” kata Kompol Leoanrdo

Akhirnya proses memijat pun dilakukan. Awalnya proses memijat berjalan seperti biasa. Namun lama kelamaan pelaku M makin nekat dan berani. Sambil memijat kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.

Saat melakukan aksinya, suami YH yang ada di dalam kamar tidak melihat apa yang dilakukan pelaku. Pelaku M berpura-pura memijat biasa jika pandangan mata suami YH tertuju pada proses memijat.

"Jadi ketika pandangan suami YH beralih ke yang lain, maka pelaku melakukan aksinya," ujarnya.

Aksi pelaku terbongkar ketika dirinya menyentuh bagian dada korban YH. Sehingga korban spontan berteriak, sehingga terjadi cekcok antar keduanya hingga akhirnya korban M kabur.

Merasa tidak senang dengan kelakukan M, mereka kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku M telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara.

"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf c undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Manfaat Pijat Otot

Kala tubuh merasa nyeri atau pegal, pijat menjadi salah satu solusi untuk menormalkan kembali kondisi tubuh. Pijat sudah diakui menjadi tindakan tradisional untuk meredakan nyeri pinggang dan merilekskan tubuh.

Mengutip Live Science, gerakan memijat berasal dari Yunani, Jepang, Cina, Mesir, dan India sejak ribuan tahun lalu. Memasuki abad ke-20, pijat dinyatakan sebagai salah satu bentuk pengobatan beberapa penyakit.

Ada lebih dari 80 jenis pijat untuk memperbaiki jaringan lunak pada tubuh seperti otot. Pijat yang bertujuan untuk merilekskan tubuh, rupanya juga dapat meningkatkan aliran darah dan oksigen dalam tubuh.

Berikut manfaat pijat bagi otot menurut peneliti dari Ohio State University :

1. Setelah dipijat, dalam beberapa hari 60 persen kondisi otot akan pulih dan kembali normal.

2. Ketika tubuh merasakan pegal, kondisi otot digambarkan seperti benang kusut. Namun, setelah otot tersebut menerima rangsangan pijatan, kondisi otot akan kembali pada bentuk normal sehingga tak ada lagi rasa nyeri otot.

3. Agar otot bisa bekerja dengan baik, Anda membutuhkan beberapa waktu untuk beristirahat setelah dipijat demi mencegah pembengkakan otot yang mungkin terjadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.