Sukses

Jadi Kurir Spesial Fredy Pratama, Apa Kabar Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan?

Kasus Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional memasuki babak baru. Dia segera diadili oleh Pengadilan Negri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung-- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami segera diadili di Pengandilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Senin (23/10/2023).

Pelimpahan berkas perkara AKP Andri Gustamami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ke PN Tanjung Karang itu telah dilakukan, pada Selasa (17/10/2023).

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan telah ditunjuk untuk mengadili AKP Andri Gustami karena keterlibatannya sebagai kurir spesial narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.

"Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang. Sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu pak Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan saya sendiri, Samsumar Hidayat," kata Juru Bicara PN Tanjung Karang, Samsumar kepada wartawan, Sabtu (21/10).

Andri Gustami akan diadili bersama tiga tersangka lain dalam dua berkas perkara yang terpisah.

Pertama atas nama Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian, terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, diadili dalam berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketiganya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Andri Gustami disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, kedua melanggar Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simak Video Pilihan Ini: