Liputan6.com, Balikpapan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto terkesan keberatan untuk menghadirkan Dahlan Iskan untuk bersaksi di dalam persidangan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan PT Duta Manuntung (DM) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT DM, Zainal Muttaqin atau yang akrab disapa Zam. Hal itu tergambar dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (24/10/2023).
"Pak Dahlan sedang berobat ke Tianjin," kata JPU Afrianto dari Kejaksaan Agung Jakarta, dalam persidangan.
Jawaban Afrianto itu merespons desakan Ketua Tim Penasihat (PH) Zam, Sugeng Teguh Santoso dari Jakarta. Sugeng bersikeras JPU harus menghadirkan Dahlan Iskan, karena Dahlan ada memberikan kesaksian kepada penyidik dari Bareskrim Mabes Polri pada 25 Januari 2023 lalu. Kesaksian itu ada di dalam bundel berkas acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim JPU.
Advertisement
Menurut Sugeng, sangat penting Dahlan dihadirkan pada sidang yang akan datang. Karena Sugeng dan tim memiliki dokumen berupa surat tagihan hutang dari PT. Jawa Pos yang ditujukan kepada Dahlan Iskan besarnya lebih Rp900 miliar.
"Setelah mendapatkan tagihan itu, pak Dahlan melepas sahamnya di Jawa Pos Grup. Setelah itu muncullah klaim-klaim terhadap aset-aset yang dimiliki klien kami," kata Sugeng memberikan alasan.
"Padahal sebelum itu tidak pernah ada klaim-klaim seperti itu," sambung Sugeng.
JPU berusaha kukuh tidak ingin menghadirkan Dahlan Iskan untuk bersaksi pada sidang yang akan datang. "Saksi kami sudah cukup, karena itu tidak perlu lagi menghadirkan pak Dahlan," kelit Afrianto yang pada sidang ke 10 itu tidak didampingi Jaksa Sangadji.
"Sidang yang akan datang kami akan menghadirkan saksi ahli," tambah Afrianto.
Hakim Ketua Ibrahim Palino berusaha menengahi, dengan mengatakan bahwa semua yang telah memberikan kesaksian kepada penyidik, harus dihadirkan di persidangan. "Jika terpaksa kita bisa lakukan kesaksian melalui zoom," kata Ibrahim.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Kesaksian Sukmo
Pada sidang ke-10 itu JPU menghadirkan saksi Marsudi Sukmono, yang pernah menjabat sebagai direktur keuangan pada PT Kaltim Elektrik Power (PT. KEP), PT Cahaya Fajar Kaltim (PT. CFK), PT. Lombok Energi Dinamika (PT. LED) dan PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED).
Sukmo mengaku mengawali kariernya sebagai staf keuangan di PT. Duta Manuntung, penerbit koran Kaltim Post, yang mengklaim sebagai pemilik aset-aset bersertifikat atas nama terdakwa.
Sukmo menjelaskan bahwa aset-aset atas nama Zainal Muttaqin itu dijadikan jaminan tambahan untuk mendapatkan kredit dari Bank Mandiri. Dana yang didapatkan dari kredit itu digunakan untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x115MW milik PT. IED yang berlokasi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Yang mengajukan kredit adalah PT. IED," kata Sukmo menjawab pertanyaan JPU.
Menurut Sukmo, PLTU milik PT. IED itu sudah beroperasi sejak tahun 2020. Setelah Sukmo memberikan kesaksian, Hakim Ketua Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. "Tidak ada yang perlu saya tanggapi, Yang Mulia," jawab terdakwa.
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement