Liputan6.com, Simalungun Seekor harimau sumatera kembali terjerat. Kali ini terjeratnya Si Datuk Belang terjadi di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi diperoleh Liputan6.com, Rabu (25/10/2023), kabar terjeratnya satwa dilindungi itu berawal pada Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Balai Besar KSDA Sumut mendapat laporan dari petugas Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli tentang adanya harimau yang terjerat. Laporan sebelumnya diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap.
Advertisement
Baca Juga
Menindaklanjuti laporan, Balai Besar KSDA Sumut melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, segera menuju lokasi untuk memastikan informasi dimaksud.
Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, saat itu di lokasi petugas melihat langsung harimau dalam keadaan terjerat di pinggir lembah di antara kebun sawit.
"Karena hari menjelang malam, evakuasi terhadap harimau sempat ditunda keesokan harinya," kata Rudianto.
Â
Perawatan Medis
Selanjutnya, Senin, 23 Oktober 2023, Tim Balai Besar KSDA Sumut yang dipimpinlangsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar, bersama dengan tim medis dari Forum Konservasi Leuser yang dipimpin drh. Anhar Lubis, turun ke lokasi untuk melakukan persiapan evakuasi.
Dijelaskan Rudianto, proses evakuasi harimau berjalan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sampai akhirnya satwa berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan, dan segera mendapatkan tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis.
Melihat kondisi Si Raja Rimba yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis.
"Jika nanti kondisinya sudah layak untuk dilepasliarkan, maka nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya," Rudianto menjelaskan.
Advertisement
Bukan Pertama Kali
Peristiwa terjeratnya harimau sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor harimau juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Dolok Panribuan.
Harimau yang kemudian diberi nama Monang terkena jerat di kaki kanan depan, dan saat ini menjadi penghuni BNWS. Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi.
Balai Besar KSDA Sumut tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan Hukum
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Konsekuensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.
Advertisement
Satwa Dilindungi
Harimau sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam. Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera tigris balica) dan Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) yang sudah punah dari muka bumi Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk menyelamatkan harimau sumatera, dan hentikan pemakaian/penggunaan jerat.