Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap 2 pria berinisial K dan M di Jakarta Timur. Keduanya diduga terkait oknum jaksa terima suap miliaran rupiah dari bandar narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Keduanya sempat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Rencananya dibawa ke kantor Kejati Riau pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Advertisement
Baca Juga
Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan penangkapan keduanya. Marcos tak menampik keduanya ditangkap terkait kasus oknum jaksa SH yang saat ini ditangani Kejati Riau.
Marcos mengaku belum tahu apa peran kedua orang dimaksud dalam kasus jaksa SH. Sebab keduanya harus jalani pemeriksaan terlebih dahulu di Pidana Khusus Kejati Riau.
"Kemarin kan sudah berproses, sudah tahap penyidikan (kasus jaksa SH), tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua," jelas Marcos.
Apa keduanya diduga sebagai penyuap jaksa SH atau ada hubungannya dengan bandar narkoba yang sudah disidang di Kabupaten Bengkalis, Marcos belum mengetahui pasti.
"Tim Kejati Riau juga sudah berangkat ke Jakarta menjemput, nanti dirilis oleh Kasi Penkum bersama Pidsus," tutur Marcos.
Terkait penanganan kasus jaksa SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menyebut sudah meminta keterangan 4 saksi. Pemeriksaan tidak hanya di Pekanbaru tapi juga di luar daerah.
"Saat ini tim lagi ada pemeriksaan saksi di Bogor," tutur Imran Yusuf.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mainkan Kasus
Diduga, K dan M merupakan saksi kunci dalam penyuapan jaksa SH. Keduanya sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau.
Sebagai informasi, jaksa SH diduga menerima uang Rp2,6 miliar dari terdakwa narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Pemberian suap itu agar tuntutan pidana terhadap terdakwa lebih ringan.
Proses hukum jaksa SH di Pidana Khusus mulai dilakukan pada 30 Agustus 2023. Proses ini berdasarkan inspeksi kasus di Bidang Pengawasan Kejati Riau yang menyimpulkan Jaksa SH melakukan perbuatan tercela.
Inspeksi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung sehingga ada petunjuk agar SH diproses hukum.
Jaksa SH sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau setelah mengendus adanya permainan perkara. Saat ditangkap, SH sedang bersama suaminya Bripka BA.
Bripka BA ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dan kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.
Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya sedang memegang kasus besar sehingga berani menerima uang.
Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.
Advertisement