Sukses

5 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Ayah di Wonogiri Dijebloskan Bui

bertahun-tahun WS (23) pria di Wonogiri ini rudapaksa anak tirinya ketika kondisi rumah sepi.

Liputan6.com, Wonogiri - WS (23) harus berurusan dengan dengan pihak kepolisian Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya merudapaksa anak tirinya terbongkar. Mirisnya, WS Memperkosa anak tirinya bukan sekali atau dua kali tapi sudah berjalan sejak tahun 2019 silam hingga Juli 2023.

Aksi pelaku dilakukan ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi, di mana ketika sang ibu yang juga istri pelaku tengah bekerja.

Pelaku ditangkap usai laporan kedua orangtua korban masuk di Polres Wonogiri. Tak berselang lama atas laporan tersebut pelaku ditangkap, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya Jumat siang (27/10/2023).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku rudapaksa anak tiri tersebut.

Pihaknya juga menahan tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya. "Saat ini pelaku sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Jumat (27/10/2023).

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Aduan Orangtua Korban

Kasi Humas menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi bertahun-tahun itu akhirnya terungkap. Diketahui orangtua korban membuat laporan dugaan pencabulan di Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.

Menurut dia, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak.

"Status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Atas perbuatannya WS dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)," pungkasnya.