Sukses

Belum Ramah Lingkungan, KPU Jawa Barat Mengaku Sebagian Pemusnahan Dokumen Bekas Pemilu Masih Dibakar

Metode pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar adalah metode paling cepat.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengaku masih menggunakan metode pembakaran untuk memusnahkan sebagian dokumen bekas pemilihan umum (Pemilu) khususnya surat suara rusak dan tidak layak pakai.

Menurut Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian serta Pengembangan (Litbang) KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, metode pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar adalah metode paling cepat.

"Memang kita pada malam hari H (pemilihan), kita harus menghitung surat suara rusak atau tidak layak dipakai. Sisa itu harus malam itu kita musnahkan agar jangan sampai disalahgunakan pada keesokan harinya. Makanya yang kami lakukan dimusnahkan dengan cara metode paling cepat dibakar," ujar Abdullah ditulis Jumat, Bandung, 27 Oktober 2023.

Abdullah mengaku pembakaran surat suara yang rusak atau tidak layak pakai ini disaksikan oleh lintas pimpinan daerah, perwakilan masyarakat dan media massa.

Sedangkan untuk surat suara yang telah dihitung dan ditetapkan hasilnya, Abdullah mengatakan dimusnahkan dengan cara didaur ulang.

"Proses daur ulang bekas surat suara yang telah dihitung ini dilakukan oleh pihak ketiga yang telah memenangkan tender. Proses daur ulang ini usai adanya putusan tetap dari berbagai tahapan dan sengketa Pemilu," kata Abdullah.

Meski pemusnahan dokumen bekas Pemilu belum ramah lingkungan, Abdullah menyebutkan secara bertahap otoritasnya memiliki tahapan program menuju hal tersebut.

Seperti kini berkas pendaftaran bakal calon DPRD dan DPD diganti dengan cara mengisi formulir secara digital.

"Jadi seluruh dokumen yang diunggah secara digital melalui internet ke sistem informasi pencalonan atau Silon. Dulu kan kalau ada yang daftar calon legislator bawa tumpukan berkas. Sisanya itu jadi sampah di setiap kantor KPU, kini enggak lebih paperless," ungkap Abdullah.

Pendaftaran lewat Silon ini, disebut Abdullah lebih praktis menekan sampah bekas Pemilu. Selain itu, jumlah iring - iringan massa yang menghantar bakal calon mengalami hal serupa.    

Cara lainnya agar Pemilu ramah lingkungan adalah wacana menggiring seluruh peserta Pemilu 2024 agar melakukan sosialisasi tanpa menggunakan alat peraga kampanye tradisional.

"Ini adalah eranya mari kita bersama - sama dalam konteks kampanye ada e-campaign, melakukan kampanye dengan media - media sosial. Karena apa? Generasi pemilih di Jawa Barat itu generasi Y dan Z lebih dari 53 persen. Artinya lebih dari setengahnya pemilih di Jawa Barat yang 35 juta lebih itu adalah generasi Y dan Z yang melek betul tentang media sosial," sebut Abdullah.

Abdullah mengatakan berkampanye dengan medium berbasis elektronik ini dianggap tepat sasaran apabila seluruh kontestan Pemilu 2024 menjalankannya.

Harapannya, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 seluruh alat peraga kampanye konvensional dapat berkurang secara signifikan.

"Tapi kita tidak melarang media alat - alat peraga kampanye yang akan dibuat oleh peserta, calon - calon legislatif nantinya. Tapi kita berharap mari kita menggunakan metode kampanye yang sekarang diminati oleh generasi muda," kata Abdullah.

Aturan soal kampanye secara elektronik disebut Abdullah, telah diatur oleh otoritasnya soal sejumlah media sosial yang dapat digunakan pada memasuki masa kampanye 28 November 2024.

Secara detail aturannya telah dicantumkan di PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

"Sekarang kan ada banyak ya seperti Twitter (X), Tik Tok, Facebook, Instagram dan sebagainya. Tinggal bagaimana strateginya meraih pemilih di Jawa Barat yang kecenderungannya ke arah mana," ucap Abdullah. 

Abdullah menekankan bahwa seluruh medium kampanye secara elektronik ini dapat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang ramah terhadap lingkungan.

Dengan sosialisasi berkampanye di media sosial, seluruh alat peraga kampanye yang kerap dipasang di jalanan jumlahnya berkurang.

"Kita berharap melalui aplikasi, teknologi informasi, media sosial dan seterusnya tentunya itu (diharapkan) lebih dominan di Pemilu 2024 ini. Mari kita bersama - sama mengurangi aspek tadi (alat peraga konvensional)," tukas Abdullah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Kontestan Pemilu 2024 Diminta Lakukan Kampanye Elektronik

Abdullah juga meminta seluruh kontestan pemilihan umum (Pemilu) 2024 melakukan kampanye elektronik (e-campaign) saat memasuki tahapannya mendatang.

Pasalnya selain ramah lingkungan dan tidak mengganggu estetika kota, menurut Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian serta Pengembangan (Litbang) KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, separuh lebih pemilih Pemilu 2024 adalah generasi muda.

"Ini adalah eranya mari kita bersama - sama dalam konteks kampanye ada e-campaign, melakukan kampanye dengan media - media sosial. Karena apa? Generasi pemilih di Jawa Barat itu generasi Y dan Z lebih dari 53 persen. Artinya lebih dari setengahnya pemilih di Jawa Barat yang 35 juta lebih itu adalah generasi Y dan Z yang melek betul tentang media sosial," ungkap Abdullah.

Abdullah mengatakan berkampanye dengan medium berbasis elektronik ini dianggap tepat sasaran apabila seluruh kontestan Pemilu 2024 menjalankannya.

Harapannya, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 seluruh alat peraga kampanye konvensional dapat berkurang secara signifikan.

"Tapi kita tidak melarang media alat - alat peraga kampanye yang akan dibuat oleh peserta, calon - calon legislatif nantinya. Tapi kita berharap mari kita menggunakan metode kampanye yang sekarang diminati oleh generasi muda," kata Abdullah.

Aturan soal kampanye secara elektronik disebut Abdullah, telah diatur oleh otoritasnya soal sejumlah media sosial yang dapat digunakan pada memasuki masa kampanye 28 November 2024.

Secara detail aturannya telah dicantumkan di PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

"Sekarang kan ada banyak ya seperti Twitter (X), Tik Tok, Facebook, Instagram dan sebagainya. Tinggal bagaimana strateginya meraih pemilih di Jawa Barat yang kecenderungannya ke arah mana," tegas Abdullah.

Abdullah menekankan bahwa seluruh medium kampanye secara elektronik ini dapat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang ramah terhadap lingkungan.

Dengan sosialisasi berkampanye di media sosial, seluruh alat peraga kampanye yang kerap dipasang di jalanan jumlahnya berkurang.

"Kita berharap melalui aplikasi, teknologi informasi, media sosial dan seterusnya tentunya itu (diharapkan) lebih dominan di Pemilu 2024 ini. Mari kita bersama - sama mengurangi aspek tadi (alat peraga konvensional)," tukas Abdullah.

 

3 dari 4 halaman

Kampanye SIEJ soal Pemilu 2024

The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) atau Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia menilai para generasi muda atau pemilih pemula termasuk milenial dan Gen Z berpeluang besar menjadi penentu masa depan politik di Indonesia termasuk isu perubahan iklim.

Dari berbagai kajian yang dikumpulkan oleh kemlompok itu, diprediksi pemilih dari generasi milenial dan Z akan mendominasi perolehan suara di Pilkada Pemilu 2024.

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019, ada 17.501.278 pemilih berusia 20 tahun, sedangkan yang berusia 21-30 tahun sebanyak 42.843.792 orang.

"Untuk pemilu 2024, jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60 persen dari total suara," terang Ketua Umum SIEJ Joni Aswira pada 27 Oktober 2024 lalu di Bandung.

Bertolak dari kondisi tersebut, Joni berharap tahun politik menjadi momentum penting untuk menguatkan isu lingkungan di kalangan generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Joni menjelaskan, Kementerian Keuangan RI menyebut Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 112,2 triliun akibat krisis iklim sepanjang 2023.

Perubahan iklim yang menyebabkan banjir dan berbagai bencana lainnya mengganggu rantai pasok hingga menyebabkan tekanan pada inflasi. Ini belum termasuk biaya sosial dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat.

"Harapannya, isu lingkungan dan perubahan iklim menjadi perhatian bersama dan bisa menjadi perbincangan serta agenda yang diusung oleh para kandidat capres, pilkada maupun pileg yang akan bertarung di Pemilu 2024," jelas Joni.

Menurut survei yang dilakukan YouGov, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara dengan penduduk terbanyak yang tidak percaya pada pemanasan global.

Fakta ini ditemukan dalam survei yang digelar dari 30 Juli hingga 24 Agustus 2020 terhadap 26.000 responden dari 25 negara.

Salah satu upaya menguatkan isu lingkungan bisa dilakukan dengan memperkuat literasi media mengenai masalah iklim dan lingkungan di berbagai daerah yang melibatkan media arus utama, media komunitas maupun para pemuda pegiat konservasi di daerah.

Kemampuan menggunakan platform media baru untuk mengangkat masalah iklim dan lingkungan di wilayah mereka menjadi penting dilakukan.

"Penting untuk memberi lebih banyak ruang untuk suara pemuda di media. Mereka harus didorong untuk menjadi pemimpin opini, mewakili berbagai komunitas untuk bersuara dan menuntut komitmen iklim dari politisi di wilayahnya masing-masing," sebut Joni.

 

4 dari 4 halaman

Tahapan Pemilu 2024

Mencuplik dari laman infopemilu.kpu.go.id, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2022, beriku dibawah ini:

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran.

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU.

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu.

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023, Pencalonan DPD.

- 24 April 2023 - 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu.

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 masa tenang.

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara.

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.