Liputan6.com, Lampung - Seorang suami berinisial SU (48), tega membunuh istrinya SI (34) warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku membohongi polisi seolah korban tewas akibat gantung diri.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di mapolres setempat, pada Kamis (26/10).
"Benar, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan menyatakan istrinya tewas akibat bunuh diri," kata AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Advertisement
Baca Juga
AKBP Widodo menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (25/10/2023), SU awalnya cekcok mulut dengan istrinya dan berujung kekerasan fisik. Korban dibanting hingga kepala bagian belakang membentur ke tembok.
"Akibat cecok dan timbul kekerasan fisik, kepala korban sengaja dibenturkan oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri," jelas dia.
Setelah tak sadarkan diri, korban pun diduga tewas. Untuk menutupi perbuatan kejinya itu pelaku menggantung korban dengan kain di salah satu ruangan rumahnya.
"Usai menggantung istrinya, pelaku menghubungi tetangga dan menyatakan istrinya tewas gantung diri," imbuhnya.
Kematian Korban Banyak Ditemukan Kejanggalan
Polisi yang mendapatkan kabar tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian, guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). AKBP Widodo mengatakan bahwa saat itu personelnya mendapati beberapa kejanggalan atas kematian korban.
"Kami yang mendapatkan laporan mendatangi rumah untuk melakukan olah TKP. Di sana rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan atas peristiwa yang awalnya dilaporkan gantung diri," ungkapnya.
Dari kejanggalan tesebut polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kepada polisi ia mengaku telah membunuh istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku SU mengakui korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan dibunuh dengan cara dibanting dan dicekik," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.
Advertisement