Liputan6.com, Karawang - Puluhan ibu rumah tangga di Karawang tertipu arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (30/10/2023) mengatakan, pelaku yang ditangkap satu orang berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Sebelum ditangkap, pelaku penipuan sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk polisi di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Wirdhanto juga menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima sembilan pelaporan pengaduan terkait dengan arisan fiktif. Laporan itu disampaikan oleh sejumlah korban yang menjadi peserta arisan fiktif.
Advertisement
Korban mulai berdatangan ke Mapolres Karawang sejak September 2023, guna melaporkan pelaku. Mereka mengaku tertipu oleh pelaku yang ternyata hanya menjalankan arisan fiktif.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp5 juta," katanya.
Wirdhanto menyebutkan, masing-masing korban menyetorkan uang ke pelaku dengan nilai yang bervariasi, ada yang Rp3 juta dan ada pula yang sampai menyetorkan uang Rp300 juta.
Dari hasil penyelidikan, katanya, korban arisan fiktif tersebut mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besarnya merupakan ibu rumah tangga.
Ke-50 orang tersebut belum menerima arisan mereka, padahal mereka sudah menyetor uang dengan nilai bervariasi. Jika ditotalkan uang arisan untuk 50 orang itu mencapai Rp1,9 miliar.
Â
Foya-Foya
Menurut cerita Wirdhanti, awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran tersebut, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang tersebut.
Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berfoya-foya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset milik pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Â
Advertisement