Liputan6.com, Pekanbaru - Dua warga Bandung, Jawa Barat, tidak bisa pulang lagi ke daerah asalnya setelah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Keduanya nekat menjadi kurir belasan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
Kepala BNN Riau Brigadir Jenderal Robinson Siregar menjelaskan, kedua kurir narkoba itu berinisial DS alias Dadan dan DA alias Dion. Barang bukti yang disita adalah 19,8 kilo sabu dan 19.694 butir pil ekstasi.
Advertisement
Baca Juga
"Barang bukti dimusnahkan hari ini, disaksikan tersangka dan pihak terkait," kata Robinson, Selasa (31/10/2023).
Robinson menerangkan, pengungkapan awalnya dilakukan oleh petugas keamanan atau Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama prajurit Lanud Roesmin Nurjadin. Ada paket mencurigakan berisi sabu dalam paket jasa pengiriman ekspedisi.
Pemeriksaan petugas, ada 3 kilogram sabu dalam paket itu. Temuan ini diserahkan ke BNN Riau kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pengirim paket terlacak.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," katanya.
Petugas menggeledah kos-kosan kedua tersangka hingga ditemukan belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Banjarmasin dan Makassar.
"Keduanya mengaku menerima upah Rp10 juta untuk pengiriman narkoba," jelas Robinson.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2 Buronan
Kepada penyidik BNN, keduanya mengaku diperintahkan 2 pria berinisial A dan H. Keduanya mendapatkan perintah dari 2 orang yang masih buron itu menjemput sabu serta ekstasi ke Pekanbaru.
Keduanya diperintahkan mengirimkan sabu dan ekstasi melalui jasa ekspedisi. Perbuatan ini sudah 2 kali dilakukan para tersangka.
"Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar," jelasnya.
Advertisement