Liputan6.com, Minahasa Utara - Satuan Resnarkoba Polres Minahasa Utara mengungkap 5 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dijelaskan saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Minahasa Utara, pada Selasa (31/10/2023), dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Decky Rudy Kilanta.
“Ada 5 kasus yang diungkap, yaitu 1 kasus obat keras jenis trihex pada bulan Juli 2023, serta 3 kasus obat keras dan 1 kasus sabu diungkap pada bulan Oktober 2023,” ujar Decky.
Advertisement
Pada kasus obat keras trihex yang diungkap pada bulan Juli, polisi mengamankan tersangka berinisial MW (27) dan barang bukti 372 butir trihex.
“Pelaku diamankan di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe tepatnya di parkiran Alfa Mart Tatelu pada hari Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita,” lanjut dia.
Kemudian pada bulan Oktober 2023, Satresnarkoba kembali mengungkap 3 kasus obat keras.
Pada hari Selasa (3/10/2023) di Watutumou Kecamatan, polisi menangkap tersangka berinisial ZA (23) dan barang bukti obat keras trihex sebanyak 28 butir.
Kemudian pada hari Senin (9/10/2023) polisi menangkap perempuan inisial PS (27) dengan barang bukti trihex sebanyak 90 butir di Desa Watutumou.
“Pada Kamis (19/10/2023) polisi menangkap peia berinisial FW (21) di Desa Suwaan, dengan barang bukti sebanyak 10 butir trihex dan 10 butir Lorazepam,” katanya.
Selain itu polisi juga mengungkap kasus sabu di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, pada Senin (2/10/2023).
“Saat itu polisi menangkap pria inisial NM (38) dengan barang bukti yaitu sabu seberat 0,27 gram, Atrax Alprazolam 3 butir dan Zypraz Alprazolam 56 butir,” ungkap Decky.
Saat ini para tersangka sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga