Sukses

2 'Penikmat' Kredit Usaha Rakyat di Pelalawan Wajib Kembalikan Rp31 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru memvonis bersalah 2 terdakwa korupsi kredit usaha rakyat dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp31 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahmad Wahyu Qusyairi, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia terbukti melakukan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) rakyat Rp31 miliar.

Terdakwa korupsi kredit lainnya, Mawardi selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan juga divonis hukuman serupa oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH.

Iwan menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Bedanya, terdakwa Qusyairi subsidernya 4 bulan kurungan, sedangkan Mawardi 9 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Mawardi membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp31.824.157.621 atau subsider 4 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Joshua SH MH dari Kejari Pelalawan.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa selama 14 tahun penjara.

Dugaan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 silam. Kejadian bermula ketika terdakwa Mawardi melalui KUD Sialang Makmur, mengajukan KUR ke BSM yang dipimpin terdakwa Qusyairi.

KUR diajukan Mawardi untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang. Pengajuan itu disetujui untuk pembiayaan KUR Rp41.084.000.000.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat Fiktif

Sebelum disetujui, Mawardi mengumpulkan dan menggunakan identitas calon nasabah yang tidak memiliki usaha produktif. Mawardi juga membuat dan mengisi surat permohonan pembiayaan pembelian lahan kelapa sawit dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya.

Calon nasabah tersebut juga dijanjikan Mawardi, akan mendapatkan lahan kebun sawit setelah pembiayaan lunas dalam jangka waktu 10 tahun.

Permohonan KUR oleh Mawardi itu juga tidak dilakukan investigasi untuk memastikan calon nasabah memiliki usaha produktif oleh Hery Andiansyah (DPO) selaku Pelaksana Marketing Support (PMS) BSM Cabang Pangkalan Kerinci.

Hery juga tidak melakukan wawancara, trade checking, dan market checking serta memproses permohonan pembiayaan meskipun mengetahui surat permohonan tidak dilengkapi dokumen legalitas usaha.

Selanjutnya, dana KUR itu dicairkan oleh Hery dan Mawardi dari rekening nasabah tanpa kehadiran atau surat kuasa penarikan/pemindahbukuan nasabah. Namun dana itu tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian lahan kebun sawit.

Dana pembiayaan untuk pembelian lahan kebun sawit di Dayun, Belilas, dan Sialang, tidak semuanya dibayarkan. Terdakwa hanya membayarkan ke penjual lahan kebun sawit di Dayun dan Belilas sebesar Rp22.563.000.000.

Sisanya, dikuasai oleh Mawardi dan Hery. Namun, Mawardi selaku pihak yang diduga menguasai pengelolaan lahan kebun sawit tidak mengembalikan pembiayaan ke BSM Cabang Pangkalan Kerinci sebesar Rp31.824.157.621 sehingga status KUR macet.