Sukses

Nasibnya Digantung Berbulan-bulan, 5 Perades Terpilih di Kudus Akhirnya Dilantik

Lima orang perangkat desa terpilih di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus Jawa Tengah, akhirnya dilantik.

Liputan6.com, Kudus - Lima orang perangkat desa terpilih di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus Jawa Tengah, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab pihak pemerintah desa setempat berkenan melantik dan mengambil sumpah jabatan mereka, setelah hampir delapan bulan nasibnya terkatung-katung usai lolos tes seleksi yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad).

Prosesi pelantikan lima perangkat desa (Perades) yang penuh drama menegangkan tersebut, dilakukan kepala desa (Kades) di Balai Desa Tergo, Rabu (1/11/2023). Jalannya pelantikan berjalan lancar, meski sebelumnya sempat tertunda selama 4 jam.

Pelaksanaan pelantikan Perades di Balai Desa Tergo yang berada di kaki Gunung Muria itu sedianya dilaksanakan pukul 10:00 WIB namun mundur hingga pukul 14.00 WIB. Setelah melalui pertimbangan matang antara Kades, panitia pemilihan dan tokoh masyarakat desa setempat, maka prosesi pelantikan tetap dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelantikan lima Perades yang menduduki jabatan sebagai Sekertaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan TU, Kaur Perencanaan dan Pelaporan, dan Kepala Dusun II Desa Tergo itu, penuh drama menegangkan. Sebab pada pagi sebelumnya, Kades Tergo sempat dipanggil ke Kantor Kecamatan Dawe terkait rencananya menggelar pelantikan  itu.

Bahkan melalui surat pemberitahuan bertanggal 31/10/2023 atau sehari sebelumnya, Camat Dawe, Famni Dwi Arfana telah berkirim surat kepada Kades Tergo terkait pembatalan pemberlakuan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa Tergo yang diterbitkannya pada 3/3/2023 lalu. Meski undangan pelantikan telah sampai di kantor kecamatan pada hari sebelum surat pemberitahuan tersebut.

Pembatalan rekomendasi itu menurut surat pemberitahuan itu, didasarkan atas SK Bupati dan pertimbangan atas Putusan PN Kudus dalam kasus gugatan sejumlah peserta yang tidak lolos seleksi, termasuk Surat Edaran Plt Kepala Dinas PMD Kudus perihal himbauan untuk tidak melakukan pelantikan.

Namun demikian, Kades Tergo Annoor Musthofan ngotot kepada keputusannya, yakni  tetap melantik lima Perades baru untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di desa yang dipimpinnya. Kades Annoor Musthofan beralasan melantik perades itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas APBDes yang telah digunakan dalam proses rekrutmen Perades di desa setempat.

“Saya sebagai Kepala Desa Tergo melakukan pelantikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas APBDes kepada warga, yakni terkait hasil seleksi perangkat desa. Sehingga mereka yang telah terpilih sesuai dengan haknya harus saya lantik,” ujar Annoor.

Menurut Annoor, pelantikan yang dilakukan itu sesuai dengan Undang-Undang Desa atas hak dan kewajiban kepada peserta yang telah lolos seleksi beberapa bulan yang lalu.

“Meski demikian sesuai kesepakatan kami bersama, jika nanti dikemudian hari ada putusan hukum yang membatalkan pelantikan ini, kami akan mematuhi putusan tersebut,” tambahnya.

 

2 dari 2 halaman

Tugas Melayani Masyarakat

Annoor mengaku bahwa kursi lima perangkat itu telah kosong sejak 4 tahun lalu. Ia berharap setelah melantik lima Perades terpilih, ke depannya bisa bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat Desa Tergo.

Dalam kesempatan yang sama, Sekdes Tergo terpilih, Muhtar, mengaku sempat khawatir adanya rencana pembatalan pelantikan dirinya bersama 4 Perades lainnya. Setelah menunggu hingga lima jam lamanya yakni sejak pukul 10.00 WIB, Muhtar mengaku lega setelah Kades Tergo akhirnya melantik lima orang peserta yang lolos seleksi.

Jalannya pelantikan lima Perades baru di Desa Tergo dihadiri para anggota panitia seleksi desa, Plt Sekertaris Desa (Sekdes), Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, dan unsur masyarakat desa setempat. (Arief Pramono)