Liputan6.com, Gowa - AB (37), residivis yang kini dimanfaatkan jasanya sebagai informan atau cepu oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa dilaporkan memerkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Ironisnya, aksinya itu dilakukan di dalam toilet yang berada tak jauh dari Posko Jatanras Polres Gowa.
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian itu bermula kala korban terjaring razia oleh petugas yang berpatroli pada Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Malam itu, AB bersama sejumlah aparat kepolisian memang sedang berpatroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa.
Lantaran dianggap melanggar karena berboncengan tiga dan beraktivitas dijam yang dianggap tidak wajar, korban bersama dua temannya lalu digelandang ke Posko Jatanras Polres Gowa yang berada di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Advertisement
"Korban terjaring razia. Kemudian dibawa ke Posko," kata Kuasa Hukum korban, Ananda Eka, Jumat (3/11/2023).
Ananda menjelaskan bahwa dalam perjalanan ke Posko Jatanras Polres Gowa, korban sempat dilecehkan oleh pelaku. Ketika berada Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku melihat korban pergi ke toilet dan menyusulnya hingga melakukan aksih pemerkosaan.
"Diatas mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet dekat Posko. Disitu, ia diperkosa," jelasnya.
Pelaku sempat meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun saat korban diizinkan pulang ke rumahnya, ia mengadukan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
"Saat pulang ke rumah baru korban cerita ke orangtuanya," jelasnya.
Orangtua korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke Polres Gowa.
Penjelasan Polisi
Terpisah Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia mengaku telah menindaklanjuti laporan korban dan juga menahan terlapor, AB (37).
"Pelaku sudah kami tahan," kata Bachtiar kepada wartawan.
Bachtiar juga membenarkan bahwa korban memang sebelumnya terjaring razia oleh pihak kepolisian yang sedang berpatroli.
"Korban berboncengan tiga dan melanggar lalu lintas, diwaktu yang tidak sewajarnya, jam 04.00 subuh ya," tegasnya.
Bachtiar juga tak menampik bahwa AB adalah residivis yang belakangan dimanfaatkan sebagai cepu atau informan polisi. Menurut Bachtiar selama ini AB diketahui telah berkelakuan baik selama menjadi Cepu di Jatanras Polres Gowa.
"Pelaku sendiri ini sering datang ke posko membersihkan. Selama ini, dia berperilaku baik, tapi kali ini ia melakukan kejahatan," tukasnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement