Liputan6.com, Gowa - Sejumlah anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa terancam diberi sanksi disiplin. Hal itu merupakan buntut dari ulah AB (37), informan polisi atau cepu yang nekat memerkosa seorang siswi SMA di toilet Posko Jatanras Polres Gowa.Â
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya telah menugaskan Seksi Propam Polres Gowa untuk memeriksa seluruh anggota polisi yang berada di lokasi kejadian.
"Saya sudah perintahkan petugas propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai," kata Reonald dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).Â
Advertisement
Reonald sangat menyesalkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh residivis yang dimanfaatkan jasanya menjadi cepu Jatanras Polres Gowa. Apalagi kejadian tersebut terjadi di Posko Jatanras Polres Gowa.Â
"Saya selaku Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyayangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota selalai itu meninggalkan korban tampa pengawasan secara langsung dari petugas kami," ucapnya.
Reonald juga menegaskan dirinya akan mengevaluasi seluruh jajarannya. Tidak hanya anggota Satuan Reserse Kriminal yang bekerja di lapangan, seluruh Polsek yang berada di bawah naungan Polres Gowa juga akan dievaluasi.Â
"Saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan Reskrim bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini, yang seharusnya masyarakat itu setelah diamankan maka kita dapat jamin keselamatannya, keamanannya, baik nyawa dan jiwanya selama berada di bawah pengawasan kepolisian, dan sekali lagi saya berjanji akan evaluasi itu serta memperbaiki agar personil tidak lalai lagi," tegasnya.Â
Reonald menegaskan bahwa pelaku bukanlah polisi, atau pekerja harian lepas di Polres Gowa. Menurut dia pelaku adalah masyarakat biasa yang dimanfaatkan jasanya oleh Jatanras Polres Gowa.Â
"Dan saya berjanji akan melakukan proses hukum terhadap pelaku serta menerapkan sesuai pasal yang berlaku," tegasnya.Â
Cepu Berulah, Perkosa Siswi SMA yang Diamankan di Posko Jatanras
AB (37), residivis yang kini dimanfaatkan jasanya sebagai informan atau cepu oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa dilaporkan memerkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Ironisnya, aksinya itu dilakukan di dalam toilet yang berada tak jauh dari Posko Jatanras Polres Gowa.
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian itu bermula kala korban terjaring razia oleh petugas yang berpatroli pada Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Malam itu, AB bersama sejumlah aparat kepolisian memang sedang berpatroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa.Â
Lantaran dianggap melanggar karena berboncengan tiga dan beraktivitas dijam yang dianggap tidak wajar, korban bersama dua temannya lalu digelandang ke Posko Jatanras Polres Gowa yang berada di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.Â
"Korban terjaring razia. Kemudian dibawa ke Posko," kata Kuasa Hukum korban, Ananda Eka, Jumat (3/11/2023).Â
Ananda menjelaskan bahwa dalam perjalanan ke Posko Jatanras Polres Gowa, korban sempat dilecehkan oleh pelaku. Ketika berada Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku melihat korban pergi ke toilet dan menyusulnya hingga melakukan aksih pemerkosaan.Â
"Diatas mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet dekat Posko. Disitu, ia diperkosa," jelasnya.
Pelaku sempat meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun saat korban diizinkan pulang ke rumahnya, ia mengadukan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.Â
"Saat pulang ke rumah baru korban cerita ke orangtuanya. Lalu orangtuanya melapor ke Polisi," jelasnya.Â
Â
Â
Simaklah video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement