Sukses

Kontribusi Pajak Perusahaan untuk Pembangunan Daerah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh perusahaan, akan berdampak dalam pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta yang mengatakan bahwa seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.

Liputan6.com, Jakarta - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh perusahaan, akan berdampak dalam pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta yang mengatakan bahwa seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.

“Penerimaan dari PBB seratus persen akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya," ujar Heru Narwanta, pada acara PBB Gathering, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara proporsi di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten asal dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.

“Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan seratus persen akan disalurkan kembali ke daerah tersebut," tambah Heru.

Heru Narwanta juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah terutama para perusahaan dari sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong.

Selain itu DJP juga memberikan penghargaan kepada perusahaan, salah satunya PT Kideco Jaya Agung (Kideco) anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk. Perusahaan tersebut memperoleh penghargaan atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2022 dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Penghargaan diberikan langsung oleh Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa Kideco yang berlokasi di Kalimantan Timur, berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kata dia, Kideco juga berkomitmen untuk terus melestarikan lingkungan.

“Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara," ujar Togi Ottoman Bernard.

 

Simak Video Pilihan Ini:

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kideco