Liputan6.com, Bitung - Uang belasan juta rupiah dan sejumlah barang berharga lainnya milik seorang warga Kota Bitung, Sulut, melayang. Dia tertipu saat hendak menggunakan aplikasi prostitusi online.
Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi michat.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Oktober 2023 di Aetembaga, Kota Bitung, Sulut.
Advertisement
“Kejadiannya pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut. Pelaku berjumlah 2 orang yaitu perempuan inisial AU (16) dan pria inisial LL (19),” ungkap Iwan.
Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga. Para pelaku ditangkap pada Jumat (3/11/2023) malam di pusat Kota Bitung, saat keduanya akan menyewa mobil rental.
Dalam laporannya ke pihak Kepolisian, korban berinisial SU (32) yang bekerja sebagai nelayan menyatakan, saat itu temannya menawarkan kepadanya seorang perempuan penghibur melalui aplikasi michat.
“SU kemudian sepakat bertemu dengan pelaku perempuan yang diantar oleh pelaku pria, ke sebuah penginapan,” ujar Iwan.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Disuruh Mandi
Tiba di dalam kamar, SU disuruh mandi oleh pelaku perempuan. Saat itulah kemudian pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar.
“SU mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, handphone dan beberapa surat berharga,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat Kepolisian. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu akan menyewa kendaraan roda empat di pusat Kota Bitung.
“Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan 2 buah handphone.
“Kasus ini masih dalam penanganan aparat Kepolisian,” ujarnya.
Advertisement