Liputan6.com, Kupang Seorang petani berinisial YN (65) asal Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap Unit Reskrim Polsek Lewa karena melakukan rudapaksa anak dibawah umur.
Korbannya merupakan anak angkatnya sendiri yang masih berusia 12 tahun dan merupakan siswa Sekolah Dasar (SD). Usai berbuat bejat, pelaku rudapaksa melarikan diri dan bersembunyi di kediaman warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang.
Namun, Unit Reskrim Polsek Lewa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lewa NTT, Aipda Juan Pablo H.B.T berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 3 November 2023 malam.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Lewa Plh. Ipda Marius P. Himbir yang dikonfirmasi Liputan6.com, Senin 6 November 2023 membenarkan kejadian itu. Ia mengaku pelaku pencabulan sudah ditangkap, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
"Informasi awal menyebutkan pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa tindakannya telah dilaporkan ke polisi. Tim kami, berdasarkan petunjuk dan informasi, bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku, dan berhasil menangkap pelaku di rumah seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur," ujar Ipda Marius.
Ia menjelaskan pelaku YN merupakan orang tua angkat atau wali korban. Aksi cabul pelaku, kata dia, sudah berulang kali, sejak bulan Agustus hingga September 2023.
Hukuman Berat
Aksi pelaku terungkap setelah korban mengeluh sakit ke ibu angkatnya (istri pelaku) pada alat vitalnya. Setelah ditanya, korban dengan lugu mengungkap semua aksi bejat pelaku.
"Mendengar pengakuan korban, ibu angkatnya langsung membuat laporan je polisi," jelasnya.
Pelaku akan dijerat pasal persetubuhan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Jika tindakan ini dilakukan oleh orang tua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman.
Advertisement