Sukses

Sebut Dugaan Gratifikasi Firly Bahuri Hanya Isu, Wakil Ketua KPK: Saya Malah Tak Dipanggil

Wakil Ketua KPK menyikapi soal kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan gratifikasi dari kasus penangkapan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Palembang - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kini tersandung dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lalu, dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait penanganan yang diduga dilakukan Firli Bahuri untuk mempermudah menanganan hukum SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan gratifikasi yang dialamatkan ke mantan Kapolda Sumsel tersebut yakni pemberian fasilitas helikopter dan safe house mewah di kawasan Kertanegara Jakarta Selatan (Jaksel).

Rencana penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) batal, karena Firli lebih memilih datang ke acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika dugaan gratifikasi yang ditujukan ke Ketua KPK Firli Bahuri masih sebatas isu dan masih dalam proses penyidikan.

"Kan masih sebatas isu. Belum ada tersangkanya juga lho dan masih mencari keterangan saksi dan lainnya. Saya malah tidak pernah dipanggil," katanya saat hadir dalam acara Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi di Hotel Santika Premiere Palembang Sumsel, Selasa (7/11/2023).

Jika nantinya Alexander akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi, dia akan memberikan keterangan seperti apa yang dia ketahui, dia alami, dan didengarnya.

Dia juga menyindir jika kasus gratifikasi pernah dialami oleh salah satu penyidik KPK. Namun, hal tersebut tidak membuat KPK merasa malu dan belajar dari kesalahan yang pernah terjadi.

"Jika ada 1.500 orang, kalau ada 1-2 orang yang nakal, akan kita tindak. Penjaga rutan KPK ramai juga kan, tidak ada persoalan dari kami tapi tetap ketahuan juga. Sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga," ungkapnya.

Sementara itu, dalam acara Rakor Aksi Pencegahan Korupsi, Alexander menyempatkan untuk mengenalkan Program Pencegahan Korupsi Dunia Usaha untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan lainnya.

Programnya yakni PanCEK yakni Pantau Cegah Korupsi. Dengan tahapan panduannya yakni komitmen, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan respon.

 

2 dari 2 halaman

Program PanCEK

Untuk mendapatkan profit, perusahaan harus mengetahui dan memahami tentang tindak pidana korupsi (tipikor) bagi pelaku usaha yang menginginkan usaha tanpa suap dan gratifikasi.

“Untuk pengimplementasian PanCEK bisa membuka laman https://jaga.id dan kpk.id,” ujarnya.

Penguatan pengawasan badan usaha pemerintah dalam pencegahan korupsi, dimulai dari pengembangan dan pemanfaatan e-BUMD.

Lalu, penguatan pengawasan dan pengendalian BUMD oleh Survei Penilaian Integritas (SPI), penguatan sistem manajemen risiko (MR) pada BUMN serta kolaborasi/sinergitas kerjasama BUMN dan BUMD.