Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Rabu (8/11/2023) menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Sekitar pukul 08.30WIB terdakwa Panji Gumilang telah tiba PN Indramayu menggunakan rompi tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian Resor Indramayu. Sementara itu, sidang perdana Panji Gumilang digelar secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ungkapnya kepada awak media.
Yanto mengatakan, terdapat tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang.
"Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.
Baca Juga
Â
Unjuk Rasa
Sementara itu, sejumlah massa aksi dari Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu atau ASRI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Indramayu, mereka meminta aparat penegak hukum yang terlibat dalam persidangan menjaga independensi serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kami meminta agar para hakim dan jaksa yang mengawal sidang Panji Gumilang tidak masuk angin dan menjatuhkan vonis maksimal pada Panji Gumilang" ungkap Sholihin, selaku Koordinator ASRI.
Selain menggelar aksi, massa ASRI juga menaruh karangan bunga pada Pengadilan Negeri Indramayu dan Polres Indramayu, sebagai bentuk dukungan moral dari massa ASRI pada penegakan hukum.
Advertisement