Sukses

Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Diganjar Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mendapatkan pin emas dari mentri ATR/BPN

Liputan6.com, Lampung - Berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mendapatkan piagam penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Dua kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung serta Polresta Bandar Lampung. 

Pemberian penghargaan tersebut digelar Hotel Grand Mercure, Jakarta, pada Rabu (8-11-2023). Dua kasus yang berhasil diungkap itu merupakan target operasi satgas anti mafia tanah tahun 2023.

Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, perkara mafia tanah itu bermula ketika pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya dan mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (bank) dan setelah dilakukan survei dan akan disetujui atau tidak dapat diproses.

“Hal itu karena sertifikat hak milik pelapor, telah terjadi peralihan dari tersangka P yang berpura-pura sebagai pemilik tanah seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu oleh tersangka W dengan menggunakan blanko sertifi kat hak milik yang berbeda dengan milik pelapor,” kata dia.

Namun, alas hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung adalah milik pelapor. 

Sehingga atas perbuatan tersebut pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.

“Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan dengan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara,” jelas dia.

2 dari 2 halaman

Tersangka Penimbunan Tanah

Selanjutnya, terhadap penyelesaian perkara yang diungkap oleb Polresta Bandar Lampung, yang mana dalam perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah.

“Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif.

Bahkan saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

“Bahkan para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan,” kata dia.

Menurut Helmy, penghargaan yang diterima oleh Polda Lampung adalah berkat kerjasama pihak terkait yang berhasil mengungkap permasalahan pertanahan di provinsi ini.

“Meskipun memang belum dapat maksimal dalam menangani permasalahan mafia tanah ini, namun setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan,” kata dia.

Sementara, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mengatasi mafia tanah di provinsi ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota serta pihak-pihak terkait lainnya karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama,” tandas dia.