Sukses

Bejat, Ayah di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seorang ayah di Lampung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun. Atas perbuatan pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial EW (37), tega mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. 

Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan sejak April hingga Oktober 2023, ketika ibu korban bekerja di Jakarta. 

"Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku itu, terjadi secara berulang sejak Senin (17/4/2023), sekitar pukul 01.00 Wib, hingga Minggu (1/10), sekitar pukul 23.00 Wib, di dalam kamar korban," kata PLT Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Ipda Sobrun kepada wartawan, Kamis (9/11/2023). 

Ipda Sobrun mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kabupaten setempat, pada Selasa (7/11/2023). 

"Pelaku yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial EW (37), berprofesi sebagai petani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," jelas dia.

Ipda Sobrun menjelaskan, saat terjadinya tindak pidana asusila itu, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. 

"Ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar, perlakuan bejat itu dilakukan ketika korban sedang tertidur. Usai mencabuli anaknya pelaku mengancam korban jika menceritakan kejadian itu maka akan dipukul dengan batang kayu," ungkap dia.

2 dari 2 halaman

Terungkap Ketika Korban Mengadu

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu ketika ibu korban pulang dari Jakarta dan anaknya menceritakan semua kejadian yang menimpanya. 

"Korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kami," imbuhnya. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Perlindungan Anak. 

Kemudian, Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.