Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Informasi penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/11/2023). Pihaknya juga menjelaskan jika penetapan tersebut sudah ditandatangani sekitar dua minggu lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ujarnya mengutip dari Antara.
Advertisement
Wakil Ketua KPK tersebut juga mengatakan bahwa ada beberapa penetapan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu. Di antaranya empat tersangka dari pihak tiga penerima dan pemberi satu.
“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata dia.
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso uga melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu Yogi Ari Rukmana dan advokat Yosi Andika Mulyadi ke KPK.
Pihaknya melaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Smentara itu Yogi Rukmana alias YAR diketahui telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan jika Wamenkumham Eddy Hiariej tidak mengetahui terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK kepada dirinya.
Tubagus juga menyebutkan bahwa saat ini Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujarnya mengutip dari Antara pada Jumat (10/11/2023).
Profil
Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej merupakan kelahiran 10 April 1973 di Ambon, Maluku. Melansir dari situs resmi Kemenkumham dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1998.
Kemudian melanjutkan studi S2 di Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada dan lulus pada 2004. Edward juga kembali melanjutkan pendidikan S3 di kampus yang sama dan selesai pada 2009.
Melansir dari beberapa sumber ketika remaja Eddy sudah mempunyai rasa tertarik dalam dunia hukum. Bahkan, almarhum ayahnya pernah menyebutkan jika Eddy cocok untuk menjadi seorang jaksa.
Karena itu ketika lulus SMA Eddy kemudian memutuskan kuliah di Fakultas Hukum UGM namun ketika mendaftar ia sempat tidak lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN). Alhasil ia mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti tes selanjutnya dan berhasil diterima.
Pria berusia 50 tahun itu telah menikah dengan Mega Hayfa Hiariej dan keduanya dikaruniai oleh dua orang anak.
Advertisement
Perjalanan Karier
Sebelum bekerja sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju Eddy sempat bekerja sebagai dosen di kampus almamaternya sejak 1999. Kariernya dalam dunia akademik bisa terlihat sangat bersinar.
Eddy pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002 hingga 2007. Kemudian dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010 dan mendapatkan gelar profesor di usianya yang ke-37 tahun.
Pada 23 Desember 2020 Eddy Hiariej kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024 lebih jelasnya berikut ini adalah jenjang karier dari Eddy Hiariej:
1. Dosen Fakultas Hukum UGM (1999-sekarang)
2. Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM (2002-2007)
3. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM (2017-2020)
4. Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia (2020-2024)
Pernah Jadi Saksi Ahli dalam Kasus-kasus Besar
Selain dikenal sebagai akademisi dan Wamenkumham, Eddy Hiariej juga dikenal sebagai seseorang yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus besar. Sehingga namanya sudah sering menjadi sorotan publik dan dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Eddy pernah terlibat dalam persidangan untuk kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 dan saat itu menjadi persaingan yang sangat disorot publik. Saat itu, pada sidang ke-14 Eddy menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Mirna Salihin.
Setahun setelah persidangan tersebut, Eddy Hiariej kemudian turut menjadi saksi ahli untuk kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu Eddy membela Ahok yang dianggap menistakan agama Islam ketika kunjungan kampanyenya di Pulau Seribu.
Kemudian, Eddy juga pernah menjadi salah satu saksi ahli untuk sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 antara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga. Saat sidang tersebut, Eddy diketahui membela pihak Jokowi.
Advertisement