Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Kasus suap itu diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham
Pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama tiga orang lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Lantas siapakah Eddy Hiariej sesungguhnya? Bagaimana kiprahnya bisa menjabat Wamenkumham.
Eddy Hiariej sebelumnya merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia lahir dan besar di Ambon, Maluku pada 10 April 1973.
Kiprahnya sebagai akademisi bisa dibilang cukup mentereng. Ia sudah berkecimpung sebagai pendidik dengan meraih gelar tertinggi pada usia yang terbilang muda, 37 tahun.
Eddy tercatat sebagai penulis buku "Dasar-Dasar Ilmu Hukum" bersama Zainal Arifin Mochtar. Keduanya sama-sama akademisi bidang hukum dari UGM. Namun pandangan keduanya soal hukum cukup berbeda, bahkan sempat terlibat berdebat soal RKUHP tahun lalu.
Mulai dari Saksi Ahli
Tahun 2017, Eddy sempat ditunjuk saksi ahli eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Sayangnya Namun, kesaksian Eddy ditolak jaksa penuntut umum, Ali Mukartono.
Dua tahun berselang, 2019 nama Eddy kian melejit. Ia pernah ditunjuk sebagai ahli tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang sengketa Pilpres 2019. Kala itu ia Bambang Widjojanto yang didapuk sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
Eddy Hiariej pun masuk ke lingkaran istana sebagai Wamenkumham karena ditunjuk sebagai pendamping Menkumham Yasonna H Laoly pada 23 Desember 2020 silam. Eddy dilantik sebagai Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly pada 23 Desember 2020 lalu.
Penulis: Taufiq Syarifudin
Advertisement