Sukses

Viral Video Pj Bupati Muna Barat Diduga Kampanye Calon Presiden dan Anggota DPD RI ke Warga

Diduga, Pj Bupati Muna Barat Bahri, mengkampanyekan salah seorang calon presiden dan calon anggota DPD RI ke Warga Muna Barat saat berada dalam sebuah acara pemerintah.

Liputan6.com, Kendari - Beredar sebuah video viral di media sosial, Penjabat Pj Bupati Muna Barat Bahri, disebut mengkampanyekan salah seorang calon presiden. Dia juga mengenalkan seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara pada Pileg 2024 mendatang ke warga Muna Barat dalam sebuah acara pemerintah beberapa waktu lalu. 

Video yang beredar tersebut berdurasi 0.51 detik. Saat itu, Bahri terlihat dikelilingi puluhan warga dalam sebuah acara pemerintah yang berlokasi di salah satu lokasi pesisir Kabupaten Muna Barat. 

Terekam dalam video, Bahri memperkenalkan nama salah seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara. Pemuda tersebut, diketahui bernama La Ode Umar Bonte. 

"Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPD RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI," ujar Bahri. 

Dia melanjutkan, bahwa posisi La Ode Umar Bonte merupakan Ketua salah satu tim Relawan nasional pemenangan Ganjar Pranowo. Hal ini disampaikan juga di hadapan warga, sambil diiringi tepuk tangan meriah. 

"Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. ingat Pro Ganjar," ujar Bahri, kembali diiringi tepuk tangan warga. 

Terkait video ini, ternyata Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap sejak awal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat. 

"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," kata Bahari. 

Dia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kata dia, saat pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Diketahui, isi pasal 70 ayat (1) yakni, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," tegasnya. 

Dia melanjutkan, dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga.

"Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," Pungkasnya, saat menanggapi video viral pj Bupati Muna Barat. 

Skmak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Sikap Pj Gubernur Sultra

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyatakan, jauh sebelum video viral ini beredar, pihaknya melakukan langkah pencegahan sejak dini. Bahkan, topik dan penegasan terkait netralitas ASN menghadapi Pilpres dan Pileg 2024 merupakan hal pertama yang disampaikan Andap ke seluruh ASN di Sultra sejak menjabat PJ di Sultra pada 5 September 2023.

Kata Andap, pihaknya sudah menyebarkan himbauan mengenai sikap netral ASN melalui banyak kesempatan. Baik melalui surat edaran, penegasan pada berbagai kesempatan apel pagi, deklarasi netral, rapat internal dan saat bertemu langsung ASN dalam beberapa acara pemerintahan. 

"Ketika ada laporan, Inspektur Daerah segera akan mendalaminya, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu/Bawaslu," Kata Andap Budhi Revianto. 

Dia memastikan, pada 15 November 2023, para Bupati/Walikota serta Sekda se-Sultra akan diundang kembali dan wajib mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di Kendari.

Terkait video viral ini, pj Bupati Muna Bahri saat dikonfirmasi tidak mengaktifkan pesan seluler. Saat coba dikonfirmasi Liputan6.com, Bahri belum membalas pesan wartawan.Â