Liputan6.com, Kendari Azzan (9), seorang bocah sekolah dasar di Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari, dilarikan ke RS Santa Anna Kota Kendari dalam kondisi lemah, Senin (13/11/2023) pagi.
Padahal, beberapa menit sebelumnya Azzan sudah memakai seragam sekolah. Ia tiba-tiba masuk ke kamar mandi dan meringis kesakitan. Saat ibunya Ningsih (32) menengok kondisi sang anak, darah segar sudah mengalir dari hidung, menetes di lantai kamar mandi.
Panik dengan kondisi si bocah, Ningsih membopong putra ketiganya itu menuju RS Santa Ana Kendari. Oleh bidan, Azzan mendapatkan perawatan medis berupa infus dan obat melalui suntik. Hingga Selasa (14/11/2023) sore, kondisinya masih terbaring lemah.
Advertisement
Saat ditemui di rumah sakit, Azzan mengaku kerap merasa pusing dan sempat muntah. Bocah tersebut mengeluh kepada orangtuanya, jika di dalam kepalanya seperti berisi air.
Sebelumnya, Azzan juga pernah tiba-tiba terkulai lemas dengan kondisi pucat di dalam ruang kelas, pekan lalu. Saat guru memeriksa meja tempat Azzan membaringkan kepalanya, ternyata sudah digenangi tetesan darah segar yang mengalir dari hidung bocah kelas 4 itu.
Bukannya melapor ke orangtua, Azzan memilih pulang ke rumah. Hal ini baru diungkapkan guru sekolah SDN 27 Kendari ke ibu Azzan, beberapa hari setelah kejadian.
Terungkap, kondisi Azzan mengeluarkan darah dari hidungnya sebanyak dua kali, disebabkan peristiwa sepuluh hari sebelumnya. Saat itu, Jumat (3/11/2023), Azzan dianiaya dalam ruangan kelas oleh orangtua murid lain. Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk menghambur ke ruangan kelas.
Tak sempat dicegah wali kelas, pria yang diketahui bernama Akiang (51), langsung menuju ke kursi tempat Azzan duduk. Dia kemudian mencengkeram kepala bocah itu. Lalu, ia dengan keras membenturkan kepala Azzan ke dinding kelas berbahan beton.
Akibatnya, usai bocah di Kendari dibenturkan kepalanya di tembok, korban hanya bisa menangis kesakitan. Dia berjongkok di lantai, terlihat ketakutan, sambil memegangi kepalanya.
Pelaku Dapat Informasi Hoaks
Aksi pelaku ternyata didasari kekesalan lantaran diduga mendapat informasi keliru soal kondisi anaknya. Penyebabnya, ia mendapat kabar dari seseorang, anaknya dikeroyok murid lain di sekolah. Azzan, disebut sang informan, jadi salah satu pelaku pengeroyokan.
Padahal, kejadiannya tak seperti laporan yang ia terima. Hal ini diungkapkan guru sekolah, Arwin Wahab, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia menceritakan, awalnya Azzan dan anak pelaku, sempat berdebat dan berebut mainan saat sedang jam istirahat. Kemudian, terjadi saling dorong sehingga kepala anak pelaku terbentur di tembok.
"Melihat itu, kami panggil mereka berdua, kami damaikan setelah sempat tanya-tanya mereka berdua, masalah kami selesaikan di sekolah karena itu tanggung jawab kami," ujar Arwin, Selasa (14/11/2023).
Mengira persoalan sudah beres, wali kelas korban kemudian mengarahkan Azzan dan rekan-rekannya kembali belajar di kelas. Apalagi, anak pelaku tak lagi merasa sakit dan mengaku baik-baik saja usai kejadian.
Tiba-tiba, beberapa saat kemudian, pelaku datang dan mengamuk menuju ke ruangan kelas. Ia menanyakan identitas Azzan kepada seisi kelas.
"Saat sudah tahu identitas korban, pelaku kemudian menuju meja tempat duduk korban lalu di situ dia aniaya korban, wali kelas korban yang perempuan sempat menahan, namun pelaku lebih cepat," ujar Armin Wahab.
Kata Armin, dia berusaha mengamankan pelaku. Saat itu, dia menarik lengan pelaku supaya tak melanjutkan aksinya.
Selanjutnya, pelaku penganiayaan murid SD di Kendari juga sempat dipanggil di ruang kepala sekolah untuk diberikan pemahaman. Setelah itu, pelaku meninggalkan sekolah.
"Saya menduga, ada orang ketiga yang salah memberikan informasi kepada ayah korban, sehingga dia langsung datang menganiaya korban di sekolah," ujar Arwin.
Advertisement
Korban Tak Ditangung BPJS
Hingga Selasa (14/11/2023), Azzan dalam perawatan pihak RS Santa Ana Kendari. Kondisinya lemah, kerap merasa pusing di bagian kepala. Di RS, korban ditemani bibi dan adiknya yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar.
Adik korban, ditemui di rumah sakit mengatakan, ibunya sedang pulang ke rumah melihat adik bungsunya yang masih berusia 4 bulan.
"Ibu tadi pulang, adikku yang masih kecil menangis di rumah," ujar adik korban.
Diketahui, korban merupakan anak ketiga dari 6 bersaudara. Anak paling sulung, masih duduk di kelas 2 SMP. Sedangkan, paling kecil masih berusia 4 bulan.
Diketahui, ibu korban, bekerja sebagai penjual makanan keliling di Pelabuhan Nusantara Kendari. Ia berjualan hanya pada saat ada kapal bersandar di pelabuhan. Kemudian, ia menawarkan makanan kepada penumpang kapal yang hendak berangkat atau baru datang.
Sedangkan, ayah korban bernama Zul Idulfit (34), bekerja sebagai buruh bengkel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Jika ia sedang banyak pekerjaan di bengkel, ia hanya beberapa kali pulang ke rumah dalam seminggu.
"Adikku menangis di rumah, mama tadi pulang kasih diam adik," katanya.
Saat wartawan mengonfirmasi ibu korban terkait biaya rumah sakit, dia mengaku memiliki kartu BPJS. Namun, pihak RS tak bisa menerima BPJS karena terkendala aturan pemerintah. Menurut aturan BPJS, korban kekerasan, tak termasuk dalam tanggungan BPJS.
"Ini saya bingung, berapa biaya rumah sakit karena kami punya BPJS ditolak. Makanya, saya mau cek ini, jumlah biaya rumah sakit karena anak saya (korban) terhitung sebagai pasien umum," ujar Ningsih.
Terkait kejadian ini, Humas Kantor BPJS Kesehatan Kendari, Wawan melalui rilisnya mengatakan, terkait penjaminan korban kekerasan, tidak menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wawan memaparkan, hal ini diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 ayat 1 poin (r). Bahwa, pelayanan kesehatan yang tak dijamin termasuk pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksual, korba terorisme dan tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk kasus ini, menjadi kewajiban LPSK, ini bisa dilihat dalam UU nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban bahwa pada pasal 6, koreban berhak mendapatkan bantuan medis," ujar Wawan dalam rilisnya.
Polisi Lambat Tangani Laporan Ayah Korban
Menurut ibu korban, Ningsih, suaminya sudah melaporkan ke polisi, kasus kekerasan yang dialami anaknya di tempat umum. Zul Idulfit, melapor ke Polsek Kendari, Kecamatan Kendari pada hari yang sama setelah anaknya dianiaya pelaku, Jumat (3/11/2023).
Namun, saat itu, polisi tidak langsung membuat laporan polisi. Pihak Polsek Kendari, Hanya menerima pengaduan orang tua korban.
Padahal, saat itu ayah korban sudah menjelaskan ke polisi terkait identitas pelaku, kronologi kejadian dan saksi-saksi yang bisa dipanggil penyidik untuk segera dimintai keterangan.
Kapolsek Kendari AKP Slamet Raharjo membenarkan kejadian ini saat Liputan6.com mengonfirmasi via telepon seluler. Kata dia, selain orangtua korban, polisi sudah memeriksa dua orang guru korban di sekolah.
Dia menjelaskan, laporan pertama ayah korban, dilakukan pada 3 November. Dia datang ke Polsek kendari.
"Saat itu, belum ada visum dari korban, anggota bikinkan surat pengaduan polisi," ujar kapolsek.
Namun, orangtua korban ternyata mengira surat aduan ini merupakan laporan polisi. Ternyata, hanya keterangan aduan biasa dan belum diproses ke tahap penyelidikan, penyidikan dan penindakan.
Kata Kapolsek, saat kondisi korban sudah mimisan dua kali dan lemah, orang tua korban datang ke Polsek Kendari menanyakan perkembangan laporan. Mendengar keluhan orang tua korban, anggota Polsek langsung mengambil langlah serius. Penyidik, langsung memeriksa sejumlah saksi.
"kami sudah periksa sejumlah saksi, dua orang guru sekolah, orang tua korban," kata kapolsek.
Saat wartawan menanyakan, lambatnya penanganan polisi menerima laporan orang tua korban, kapolsek menyatakan sudah berulang kali memberitahu anggotanya agar selalu bertindak cepat. Kata Kapolsek, dia kerap menekankan ke anggota agar langsung membuat LP kalau saksi dan bukti serta pelaku sudah jelas.
"Sehingga, bisa langsung ditangani," ujarnya.
Namun, Kapolsek membantah lambatnya penanganan korban. Kata dia, polisi terus bergerak mencari pelaku.
Informasi terbaru, pelaku pemukulan, Akiang (51) sudah ditangkap Polsek. Saat ini, dia dalam pemeriksaan intensif Polsek Kendari. Pelaku terancam pasal 80 ayat 1 terkait kekerasan pada anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement