Liputan6.com, Jakarta Tim Inspektorat Wilayah (Itwil) 4 Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan sosialisi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Pembagunan Integritas di lingkungan Kemenkumham kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (14/11/2023).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Harun Sulianto menyampaikan, bahwa di jajaran Kemenkumham Babel telah dikukuhkan Duta Integritas guna membangun integritas organisasi. Ada 6 orang yang telah dikukuhkan menjadi Duta Integritas, yaitu Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Kadiv Administrasi Muslim Alibar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Kanim Pangkalpinang Alimuddin, Kepala Kanim Tanjungpandan Rahmad Suharto, serta Kepala LPP Pangkalpinang Hani Anggraeni.
Baca Juga
Ia juga menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Duta Integritas, yaitu tidak sedang dalam proses hukdis atau tindak pidana, inovatif dan proaktif dalam pelaksanaan tusi, bertanggungjawab pada setiap tugas yang diberikan, taat dan konsisten terhadap aturan, dapat menjadi role model yang memberi pengaruh positif, serta merupakan Kepala Satuan Kerja yang Satkernya meraih predikat WBK/WBBM 2016-2023.
Advertisement
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu tim Inspektorat Wilayah 4 yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Ichsanudin Eko Saputro mengatakan, Kanwil Babel merupakan satuan kerja yang pertama kali diberikan sosialisai mengenai pembangunan integritas.
"Dilakukannya perubahan Kepmenkumham tersebut dengan maksud untuk dapat mempercepat implementasi mengenai pembangunan integritas di lingkungan Kemenkumham," jelasnya.
Ichsanudin menjelaskan jika pembangunan integritas diberikan untuk menjadi acuan dan panduan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan integritas untuk mewujudkan Kemenkumham yang berintegritas dan meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi.
"Duta integritas nantinya berperan sebagai role model agar mampu memberikan pengaruh positif dan dapat merefleksikan core value,"
Duta Integritas diharapkan dapat menyusun rencana aksi yang sesuai dengan kebutuhan satuan kerja, serta menerapkan prinsip perencanaan yang baik antara lain spesifik, terukur, logis, dan memiliki periode waktu.
“Duta integritas juga merencanakan rencana aksi tersebut secara konsisten dan penuh kesungguhan, serta dimonitoring dan evaluasi pelaksanaannya," pungkas Ichsanudin.
Selanjutnya Ketua Tim Sosialisasi, M Fahrullah menjelaskan jika Duta Integritas memiliki peran dan tugas untuk memberikan materi integritas melalui sosialisasi, melaksanakan program atau kegiatan pembangunan integritas, memetakan dan memitigasi risiko integritas yang bersifat strategis, serta membuat laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
"Rencana aksi Duta Integritas dapat diintegrasi dalam perilaku dan sasaran kinerja pegawai (SKP)," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus Plh. Kepala Divisi Administrasi Fajar Sulaeman Taman, para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Pangkalpinang, serta perwakilan pegawai di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.