Liputan6.com, Gorontalo - Agresi Israel di Gaza, Palestina, menuai protes keras seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Masyarakat hingga pemerintah menyerukan penghentian pendudukan Israel dan kemerdekaan Palestina.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa untuk merespons kekejaman yang terus berlangsung. Dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Advertisement
Baca Juga
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip Selasa (14/11/2023).
Meski begitu, fatwa MUI ini masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat Gorontalo. Sebab, fatwa MUI tidak hanya melarang, tetapi mengharamkan produk Israel yang beredar di Indonesia.
Usai terbitnya fatwa tersebut, warganet ramai-ramai merilis daftar produk Israel atau barang yang diduga berafiliasi dengan Israel. Hampir semuanya merupakan kebutuhan barang harian hingga produk makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Terus kalau sudah diboikot atau diharamkan seperti ini bagaimana? Sementara makanan itu adalah kebutuhan kita," kata Riski warga Gorontalo kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, dalam posisi saat ini dirinya tidak menolak fatwa MUI atau mendukung Israel. Melainkan hanya mempertanyakan bagaimana solusi jika semua barang sudah diharamkan, sementara itu merupakan kebutuhan.
"Contohnya produk danone, yang diklaim merupakan produk yang berafiliasi pada Israel. Nah, dalam produk danone ada kebutuhan susu untuk bayi, mau tidak mau itu harus beli demi anak," ujarnya.
"Jika susu itu harus di ganti dengan produk lain, dirinya yakin dan percaya pasti ada yang tidak cocok. Sementara ini sudah dicap haram oleh MUI," tambahnya.
Harusnya, kata Riski, jika pemerintah atau MUI memboikot atau mengharamkan sebuah produk, harus ada solusi konkret untuk menutupi hal itu. Jangan sampai hanya sekadar mengharamkan, tetapi tidak ada solusi.
"Kalau begini kan masyarakat yang jadi susah, di sisi lain kami takut dengan fatwa bahwa barang atau produk itu sudah diharamkan," imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Isi Fatwa MUI
Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangani oleh Ketua MUI, KH Juned, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.
Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Sementara untuk poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Advertisement