Liputan6.com, Pekanbaru - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti dengan Polsek Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial AS. Pemuda 20 tahun itu berniat menghamili mantan pacarnya dengan melakukan perkosaan agar dapat menikahinya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Wakil Kapolres Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE menjelaskan, rudapaksa terhadap korban berinisial Le terjadi pada 9 November 2023. Laporan dibuat di Polsek Tebingtinggi oleh ayah korban.
Advertisement
Baca Juga
Korban dan pelaku pernah berpacaran selama 3 bulan. Pelaku ingin kembali ke korban tapi selalu ditolak sehingga berniat berbuat jahat dengan kekerasan seksual.
"Korban dihubungi pelaku, diajak jalan-jalan, korban mau karena pelaku menyebut sebagai pertemuan terakhir," kata Dodi didampingi Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, Rabu siang, 15 November 2023.
Korban awalnya diajak ke sebuah taman hingga akhirnya dibonceng memakai sepeda motor ke berbagai jalan. Pelaku kemudian masuk ke gang sempit sehingga korban mulai curiga dan menangis ingin pulang.
Pelaku tak memperdulikan tangisan korban lalu mengajaknya ke sebuah semak di tanah kosong. Pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor lalu merampas telepon korban.
"Telepon dibuang, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk diam, pisau dibawa dari rumah oleh pelaku," kata Dodi.
Korban juga diancam dibunuh. Korban dipaksa melakukan hubungan badan, dimana pelaku tetap memegang pisau saat berbuat tak senonoh.
"Usai kejadian, pelaku mengantarkan korban ke taman lalu pulang," kata Dodi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Pembunuhan
Korban akhirnya pulang berjalan kaki dari taman itu. Korban sampai di rumah menceritakan kejadian pahit yang dialaminya dari pelaku sehingga ayah korban melapor ke Polsek.
Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap. Kepada penyidik, pelaku mengaku berbuat nekat kepada korban untuk menghamilinya agar dapat menikahinya.
"Pelaku menyebut ingin bertanggungjawab agar bisa menikahi korban tapi tak terpikir akan dilaporkan ke polisi," ujar Dodi.
Pelaku berujar diputuskan korban karena sifatnya yang posesif. Pelaku tidak suka korban dekat dengan orang lain dan membatasi pergaulannya.
"Menurut pelaku, sifat inilah yang membuat korban memutuskan hubungan," jelas Dodi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement