Sukses

Video Viral Kampanye Calon Presiden dan Anggota DPD RI, Pj Bupati Muna Barat Siap Kena Sanksi

Video viral Pj Bupati Muna Barat diduga kampanye calon presiden dan calon anggota DPD RI, Bawaslu Sulawesi Tenggara siap rekomendasikan sanksi.

Liputan6.com, Kendari- Video viral Penjabat Pj Bupati Muna Barat Bahri, beredar di media sosial. Ia diduga mengampanyekan salah seorang calon presiden dan Calon Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara.

Tindakan Bahri menyebar di media sosial, saat Bawaslu Sulawesi Tenggara dan Pj Gubernur Sultra tengah gencar mengimbau dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 0.50 detik, Pj Bupati Muna Barat mengenalkan Calon Presiden RI 2024 dan Anggota DPD RI. Dia menyebut nama keduanya di hadapan warga Muna Barat yang hadir dalam HUT Muna Barat 2023.

Dia mengenalkan ke warganya, bahwa posisi La Ode Umar Bonte merupakan ketua salah satu Tim Relawan nasional pemenangan Ganjar Pranowo. Hal ini disampaikan juga di hadapan warga, sambil diiringi tepuk tangan meriah.

Menanggapi ini, Pj Bupati Muna Barat Bahri saat ditemui di Kendari mengatakan, video direkam sekitar Juli hingga awal Agustus 2023. Dia membenarkan, salah satu calon DPD RI hadir dan dia perkenalkan ke warga, dalam rangka HUT Muna Barat.

"Saya perkenalkan beliau (Umar Bonte) sebagai ketua KNPI, posisinya bulan Juli 2023," ujar Bahri kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).

Pernyataan Bahri, berbeda dengan video viral beredar. Dalam rekaman, Bahri secara jelas memperkenalkan Umar Bonte sebagai calon anggota DPD RI. Hal ini, terekam jelas saat dia berhadapan langsung dengan puluhan warga Muna Barat.

"Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPR RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI," kata Bahri dalam video.

"Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. Ingat Pro Ganjar," lanjut Bahri, kembali diiringi tepuk tangan warga.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dukungannya terhadap salah satu calon, Bahri berkilah. Bahri mengatakan, acara digelar pada Juli 2023. Menurutnya, tahapan pemilu 2024 belum dilakukan.

"Silakan saja berpendapat begitu, saya tak campuri Bawaslu, kalau sesuai aturan saya disanksi, saya siap," kata Bahri.

Dia juga membantah ada 'bekingan' di Bawaslu RI terkait video viral Pj Bupati Muna Barat. Menurut informasi, salah satu kerabat Bahri merupakan tenaga ahli salah seorang komisioner Bawaslu RI yang saat ini tengah menjabat. Terkait hal ini, pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara menyatakan, tak akan membeda-bedakan siapa pun dalam penanganan kasus terkait netralitas ASN menghadapi Pemilu 2024.

 

2 dari 2 halaman

Bawaslu Sultra Bersikap Tegas

Terkait video ini, ternyata Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap sejak awal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.

Bahari memaparkan, pasal 71 ayat (1) berbunyi, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," kata Bahari.

"Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," ujar pungkas Bahari saat menanggapi video viral pj Bupati Muna Barat.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne menyatakan, pihaknya sementara melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Muna Barat.

"Fakta-fakta sementara dihimpun semua. Kalau jadwal rapat pleno, sesuai ketentuan 12 hari sejak fakta dan bukti sudah menenuhi syarat formil untuk diplenokan," ujar Iwan Rompo Banne.

Kata dia, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ketika sudah terbukti ada pelanggaran.

"Kami rekomendasikan ketika terbukti, kalau soal sanksi, nanti setelah terbukti maka KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang tentukan apa sanksinya," pungkas Iwan Rompo.