Liputan6.com, Lampung Polresta Bandar Lampung menerima laporan Andika Kangen Band terkait dugaan kekerasan verbal yang dialami putranya. Terlapor merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy membenarkan bahwa pada Selasa (14/11/2023) Andika Kangen Band melapor ke Mapolresta.
Baca Juga
"Terlapornya ASN, warga Pesawaran. Jadi kami kemarin sudah menerima langsung laporan dan akan mengadakan penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Iptu Gustomi, kepada wartawan Rabu (15/11).
Advertisement
Dia menjelaskan, akan memanggil saksi yang ada di lokasi kejadian serta mencari alat bukti rekaman kamera pengawas.
"Kita baru menerima laporan yang dibuat oleh pelapor, akan menindaklanjuti serta langsung menerjunkan anggota ke lapangan sesuai lokasi kejadian perkara," jelas dia.
Dia mengatakan bahwa menurut keterangan Andika Kangen Band, anaknya sedang dirawat di rumah sakit, imbas dari dibentak oleh terduga pelaku.
"Menurut keterangan Andika, terlapor adalah seorang ASN di Pesawaran dan sedang kami dalami permasalahan ini dalam laporan tersebut apakah ada tindak pidana," jelas dia .
Sebelumnya, Andika Kangen Band atau yang sering disebut 'babang tampan' membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kekerasan verbal yang dialami putranya berinisial MMB (7) di sekolah, Selasa (14/11/2023).
Laporan tersebut tertera dalam nomor laporan LP/B/1657/XI/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung dengan terlapor berinisial AR.
Andika Kangen Band menjelaskan, peristiwa kekerasan verbal yang dialami anaknya terjadi di sekolah swasta yang berada di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.